November 22, 2024

Terbukti Membunuh, Dua WNI di Arab Saudi Dieksekusi Mati

0

Ilustrasi eksekutor hukuman mati di Arab Saudi.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Pihak penegak hukum Arab Saudi mengeksekusi mati dua warga negara Indonesia, Kamis (17/3/2022) waktu Arab Saudi.  Kedua WNI yang dieksekusi mati itu adalah Agus Ahmad Arwas (AA) dan Nawali Hasan Ihsan (NHI).

“Dalam setiap eksekusi mati, kita selalu sampaikan kepada Arab Saudi untuk menghentikan eksekusi mati yang merupakan pelanggaran HAM, pun demikian juga dengan pemerintah Indonesia, harus segera menghapuskan hukuman mati,” kata peneliti Migrant Care, Anis Hidayah di akun Facebooknya.

Menurut Anis, saat ini masih ada 205 WNI termasuk pekerja migran yang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara.

Berikut kronologi kasus dua WNI yang dieksekusi mati itu.  Pada tanggal 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah,” kata Anis.

Pada tanggal 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah.

Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester. Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH.

Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama.

Pada tanggal 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding. Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018.

Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Dan permaafan dari keluarga Fatmah tidak didapatkan karena keluarga Fatmah tidak ditemukan di Indonesia. Katanya Fatmah ditracking imigrasi Indonesia dan Arab Saudi tidak ditemukan.

Diindikasikan Fatma berangkat ke Arab Saudi sebelum tahun 2006 ( paspor belum biometrik). “Agak menyayangkan sebenarnya pemerintah Indonesia tidak berhasil melacak keluarga Fatmah yang sesungguhnya bisa jadi kunci untuk menyelamatkan dua nyawa,” tegas Anis.

Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk. [TVP/SE]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *