Kartu Advokat dari Organisasi Yang Penuhi Syarat Undang-Undang Bisa untuk Beracara di Persidangan

0

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis SH. Foto: Istimewa.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis SH dengan tegas menolak pernyataan dari salah satu ketua umum Organisasi Advokat, bahwa hanya Kartu Peradi yang berlaku di Persidangan. Hal itu seperti dimuat oleh salah satu media dengan judul: “Wadah Tunggal Advokat, Otto: Yang Berlaku di Persidangan Hanya KTPA Peradi”, pada senin (14/3/2022) kemarin.

Menurut Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, sesuai SKMA 073 organisasi advokat itu multi bar association. Sehingga single bar seperti yang dulu pernah ada sudah didrop dan wadah tunggal tidak berlaku lagi.

“Jadi sejak diterbitkannya SKMA Nomor 073/2015 semua advokat produk organisasi advokat yang memenuhi syarat Undang-Undang Advokat itu sah dan kartu advokatnya bisa dipakai beracara di persidangan,” kata Mia Lubis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Apalagi, imbuhnya, sebelumnya ada produk hukum Putusan MK Nomor 101/PUU/2009, Putusan MK no 36/PUU/2014 dan Nomor 112/PUU/2015. Jadi menurutnya multi bar sudah sah untuk saat ini.

SKMA yang menjadi dasar para Pengadilan Tinggi se-Indonesia dalam penyumpahan calon Advokat menjadi advokat itu sudah sesuai dengan produk-produk hukum yang mendasarinya, yaitu putusan MK di atas.

“Itu yang menjadikan legitimasi Kongres Advokat Indonesia sebagai organisasi Advokat, karena kita lahir berdasarkan kongres Advokat pada 30 Mei 2008 di Balai Sudirman yang dihadiri ribuan advokat,” jelas Presiden KAI.

Ia menambahkan, proses pembentukan Organisasi Advokat itu sudah diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, “Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” tandasnya mengutip pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Advokat.

Jadi ia menegaskan, berserikat, berkumpul dan berorganisasi itu diatur oleh Undang-undang. Sehingga tidak perlu lagi disatukan dalam sebuah wadah organisasi. Bahkan menurutnya, KAI yang ia pimpin sudah sangat kuat, terbukti kini KAI memiliki 34 DPD dan hampir setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia ada DPC KAI. [TVP/SE]

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *