November 27, 2024

Wamenaker Sambut Positif Kesepakatan Penempatan PMI di Korea Selatan

0

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (tenga) menerima audiensi Shin Sang Woon, Head of Co-Prosperity Management Department HHI, di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyambut positif kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Hyundai Heavy Industry (HHI) Republik Korea/Korea Selatan. Pemerintah sangat konsen dan mendukung penuh penempatan PMI untuk bekerja di HHI, dan akan selektif memilih Perusahaan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menempatkan, serta terus memantau kinerjanya.

“Kami sangat senang mendengar terjadinya kesepakatan antara PT Putri Samawa Mandiri dengan Agency HNH terkait rencana penempatan PMI untuk bekerja di HHI, Korea Selatan,” kata Afriansyah Noor saat menerima audiensi Shin Sang Woon, Head of Co-Prosperity Management Department HHI, di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Afriansyah Noor berharap kepada P3MI  tersebut dapat segera memenuhi Term and Conditions dimaksud dan segera menyiapkan CPMI yang kompeten sesuai dengan uraian jabatan yang diminta oleh pihak HHI. Sementara kepada HHI, Kemnaker meminta untuk dapat menyediakan fasilitas bagi PMI yang memadai, agar mereka nantinya dapat bekerja dengan baik dan tentunya akan meningkatkan produktivitas perusahaan.

“Kami berharap kerja sama penempatan ini dapat berjalan lebih baik dengan menjunjung tinggi pelindungan dan kesejahteraan bagi PMI,” ujar Afriansyah Noor.

Afriansyah Noor menjelaskan, Korea Selatan merupakan salah satu negara tujuan penempatan PMI. Ia mengungkapkan kerja sama penempatan di Korea Selatan saat ini, dilakukan melalui tiga skema. Pertama, penempatan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan skema Goverment to Government (G to G) di bawah kerangka kerjasama Indonesia-Korsel dengan skema Employment Permit System (EPS).

Kedua, penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P) untuk penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum. Ketiga, PMI Perseorangan sebagai pekerja profesional yang penempatannya tidak melalui pelaksana penempatan dan tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.

“Kemnaker berkeinginan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan, khususnya penempatan PMI di HHI, dapat berjalan dengan baik,” katanya. [TVP/EH]

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *