November 21, 2024

JPU Menuntut Satu Tahun Penjara Terdakwa Caleg Perindo

0

Terdakwa caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo, David H. Rahardja, menjalani (tengah duduk) persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (16/11).

[JAKARTA] Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar dan Erma Octora menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta Partai Perindo, David H. Rahardja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (16/11).

Terdakwa caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo, David H. Rahardja, menjalani (tengah duduk) persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (16/11).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala dan hakim anggota Ronald Sainofri Bya, dan Agus Darwanta, ditunda sampai minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, menyampaikan, terdakwa terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng saat kampanye.

Kegiatan kampanye yang dilakukan terdakwa tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada kesempatan terpisah, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Bandung, Liona Nanang Supriatna, menegaskan, setiap tindak pidana pemilu harus dijatuhi hukuman maksimal.

Dengan diterapkannya hukuman yang maksimal diharapkan memiliki efek jera bagi pelakunya dan yang terpenting adalah dapat mencegah potensi pelanggaran pidana pemilu berikutnya. “Karena itu, majelis hakim harus mempertimbangkan masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata dia.

Menurut Liona yang merupakan lulusan doktor hukum Justus Liebig Universitaet German, hukum pidana pemilu merupakan cabang hukum yang digunakan sebagai instrumen untuk mengawal pemilu supaya jujur dan adil. Dengan menggunakan pendekatan pidana, diharapkan berbagai pelanggaran pidana pemilu dapat ditindak secara maksimal sesuai dengan hukum pidana pemilu.

Selanjutnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus, menandaskan, berbagai pelanggaran kampanye tidak akan pernah jera dilakukan oleh peserta pemilu, jika satu pelanggaran pidana pemilu tak pernah diputuskan oleh pengadilan. Semua peserta pemilu punya kepentingan untuk melakukan segala macam cara untuk meraih kemenangan.

Menurut Lucius, inisiatif Bawaslu Jakarta Utara untuk memproses hukum sejumlah pelanggaran kampanye mesti diapresiasi. Sudah seharusnya lembaga pengawas memperlihatkan kehadirannya dalam setiap upaya pelanggaran yang merusak kualitas penyelenggaraan pemilu.

Ia berharap majelis hakim dengan integritas yang terpuji mampu menghasilkan putusan yang fair dan membawa efek jera. Sehingga kampanye pemilu kembali menjadi momentum adu gagasan tanpa praktik penyimpangan yang merusak demokrasi. [EH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *