October 4, 2024

Polisi Air Gagalkan Penyeludupan 2.607 Ekor Kepiting ke Malaysia

0

[PONTIANAK] Jajaran Polisi Air (Pol Air) Polda Kalbar berhasil mengagalkan penyeludupan 2.607 ekor kepiting bakau tujuan Sarawak, Malaysia. Sementara jenis kepiting yang diamankan itu adalah kepiting jenis betina  atau kepiting petelur dan perhitungan sementara nilai kerugian negara diperkirakan  mencapai ratusan juta rupiah.

Ilustrasi kepiting yang mau diselundupkan ke Malaysia.

Hal itu dikatakan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, kepada wartawan, di Pontianak, Rabu (14/11). Ia mengatakan, penangkapan 2.607 ekor kepiting ini berawalnya dari informasi yang disampaikan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan yang tidak jelas aktivitasnya.

Selanjutnya Direktorat Pol Air Polda Kalbar, bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pontianak menindaklanjuti informasi itu dilapangan.

Aparat segera bergerak cepat ke lokasi  dan berhasil mengamankan 2.607 ekor kepiting bakau berjenis kelamin betina atau petelur, Selasa (13/11).

Diketahui bahwa kepiting betina sangat dilarang, karena satu ekor kepiting betina ini bisa mengandung kurang lebih satu sampai dengan dua juta telur.

Awalnya ada 16 keranjang berisi kepiting yang dibawa dengan mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KB 1937 WK.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 24 keranjang berisi kepiting yang akan dibawa ke Malaysia oleh  satu orang pemilik dan dua orang pekerjanya.

“Kepiting betina ini sangat dilarang dan dilindungi, karena satu ekor kepiting betina bisa mengandung kurang lebih satu sampai dengan dua juta telur.  Jika dihitung  dengan kasat mata bahwa  dari 2.607 ekor kepiting betina itu, maka akan menghasilkan sekitar 3,9 miliar telur,” kata dia.

Perlu ketahui bahwa sesuai informasi sejak 27 Desember 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah memberlakukan pelarangan pengiriman, penangkapan, pengeluaran kepiting bertelur, lobsster dan ranjungan dari wilayah Indonesia. Selanjutnya dikukuhkan  dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : 56 / PERMEN – KP / 2016.

Ia menambahkan, jika dilihat dari berat kepting yang diamankan ini dimana  satu ekor yang paling besarnya bisa satu kilogram dan paling kecil sekitar 400 gram. Sementara satu kilo gram kepiting dihargai sekitar 120.000 rupiah dan pasaran di Malaysia lebih kurang 55 Ringgit Malaysia dan jika dirupiahkan mencapai 192.000 rupiah.

Jadi perkiraan  sementara kerugian negara  yaitu mencapai 182 juta rupiah.  Selanjutnya  jika dihitung secara keseluruhan maka negara mengalami kerugian materi sebesar 192 juta rupiah dan kerugian negara 3,9 miliar butir telur kepiting.

Namun karena kejelian aparat maka kepiting betina ini dapat kita diselamatkan dan nantinya  setelah dilepaskan ke laut maka telur yang berjumlah miliaran itu dapat diselamatkan.

Terhadap pelaku sekaligus pemilik 24 keranjang yang berisi kepiting yang dilindungi ini terancam dengan sangsi kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Pihaknya mengharapkan kerja sama dengan masyarakat dapat lebih ditingkatkan sehingga imformasi sekecil apapun juga dapat dengan cepat diketahui. Selanjutnya aparat dapat dengan cepat menindaklanjuti ke lapangan dan masalahnya dapat diselesaikan. [SOS]

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *