November 22, 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Keterlibatan Polisi Pasang Spanduk Gibran

0

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta, Topvoxpopuli.com –  Koalisi masyarakat sipil mendesak kepada Bawaslu, Kompolnas, Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kuat pemasangan Baliho Gibran oleh polisi di Jatim karena hal itu melanggar undang – undang dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun.

Kepada masyarakat sipil mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam Pemilu dan terus menjaga serta merawat demokrasi yang semakin hari semakin mengalami kemunduran.

Demikian seruan  Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis Minggu (12/11/2023). Mereka-mereka yang mengeluarkan seruan adalah Julius Ibrani (Ketua PBHI),  Ghufron Mabruri (Direktur IMPARSIAL), M Islah (Deputi WALHI), Wahyudi Jafar (Direktur ELSAM), Agus S. (ICW), Ikhsan Yosarie (SETARA Institute) dan  Lisin (Yayasan Cahaya Guru).

Dugaan kuat Pemasangan Baliho Prabowo – Gibran yang dilakukan oleh polisi karena ada instruksi dari atasan menambah panjang masalah baru dalam Pemilu dan Demokrasi Indonesia.

Informasi dari beberapa sumber media masa yang menyebutkan Pemasangan Baliho Prabowo – Gibran yang diduga kuat dilakukan oleh polisi di Jawa Timur (Media Indonesia, 11 November 2023) membuktikan terjadinya kondisi ketidaknetralan polisi dalam proses Pemilu.

Koalisi masyarakat sipil menilai dalam negara  demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan  penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat. Hal itu sesuai dengan mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, dan bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan Baliho.

Pemasangan Baliho oleh polisi itu jelas menciderai sikap netral polisi dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu.

Koalisi masyarakat sipil memandang dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden Jokowi terus menggunakan semua kekuataannya untuk memenangkan anaknya dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, Baliho dari lawan politik Prabowo-Gibran justru diturunkan oleh aparat keamanan di beberapa tempat seperti di Bali dan lainnya. Lebih parah lagi, intervensi kekuasaaan terjadi dalam ruang hukum melalui drama di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan intervensi pada Putusan MK No. 90 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.

Koalisi masyarakat sipil memandang kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi murni dan tidak sehat karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.

Pemilu yang tadinya menjadi sarana kompetisi yang sehat dan membahagiakan telah tercederai dan menjadi Pemilu yang menakutkan dan menyeramkan karena kekuasaan menggunakan semua kewenangannya untuk memastikan kemenangannya dalam Pemilu nanti bahkan sebelum Pemilu dimulai.

Koalisi masyarakat sipil menilai seluruh aparat pertahanan dan keamanan wajib untuk bersikap netral dan menjaga Konstitusi dan bukan sebaliknya malah berpihak apalagi diperalat untuk mendukung kandidat tertentu yang justru akan mencederai Pemilu dan Konstitusi itu sendiri. [TVP]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *