Preseden Tidak Baik: Kepala Staf Angkatan Hanya Jabatan Persinggahan Sesaat Menuju Panglima TNI

0

Panglima TNI terpilih, Jenderal Agus Subiyanto

Jakarta, TVP – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI pada Senin (13/11) sebagai calon Panglima TNI melanjutkan estafet kepemimpinan Laksamana Yudo Margono yang memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.

Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR pada 31 Oktober lalu.

Pengusulan tersebut menimbulkan tanda tanya besar lantaran Agus Subiyanto baru saja mendapatkan promosi kenaikan pangkat menjadi Jenderal bintang 4 berdasarkan Keputusan Presiden No 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI, serta dilantik sebagai KSAD pada 25 Oktober lalu menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan, meskipun pemilihan Panglima TNI merupakan hak preogratif Presiden, sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 13 ayat (2) dan (5), serta kenaikan pangkat Kolonel dan Perwira Tinggi yang juga ditetapkan oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 43 ayat (1) dan PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 27 ayat (4), tetapi pelaksanaannya perlu dilakukan dengan akuntabel dan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Sebagai evaluasi atas cepat kilatnya Jenderal Agus menuju jabatan Panglima TNI, kata Halili, SETARA Institute memiliki beberapa catatan sebagai berikut:

Pertama, rentang waktu yang hanya satu minggu antara pelantikan sebagai KSAD dan pengusulan sebagai calon tunggal Panglima TNI terhadap Jenderal Agus Subiyanto mencerminkan kondisi terburu-buru dan tidak seharusnya terjadi. Patut diduga, proses kilat tersebut nyata-nyata mengabaikan ketentuan Pasal 13 Ayat (3) UU TNI yang berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI”.

Semestinya kondisi-kondisi yang berkaitan dengan pergantian Kepala Staf Angkatan, Panglima TNI, serta usia pensiun para Jenderal yang menjabat telah tertata dalam sebuah sistem.

Kedua, proses kilat menuju jabatan Panglima TNI ini berpotensi menjadi preseden tidak baik bagi profesionalitas proses pemilihan Panglima TNI ke depannya.

Sebab, Presiden sebagai Panglima TNI secara sengaja menjadikan posisi Kepala Staf Angkatan sebagai tempat persinggahan sesaat untuk memenuhi persyaratan sebagai Panglima TNI, sebagaimana ketentuan UU TNI, yang mana Panglima TNI diangkat dari perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkat.

Ketiga, penilaian terhadap kinerja Perwira Tinggi yang akan menduduki jabatan Panglima TNI seharusnya dilakukan secara berjenjang, bukan akumulatif, dengan waktu yang memadai, termasuk dalam hal ini kinerja selama menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Rentang waktu satu minggu menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan jelas bukan waktu yang ideal untuk menjabat, serta berdampak tidak memiliki capaian apapun selama menjabat.

Keempat, proses kilat menuju jabatan Panglima TNI ini juga berpotensi menimbulkan aroma mekanisme pemilihan Panglima TNI yang rentan diinfiltrasi kepentingan politik kekuasaan, ketimbang demi kepentingan organisasi TNI, terutama menimbang waktu pergantian yang mendekati kontestasi Pemilihan Umum.

Kelima, DPR RI Komisi I seharusnya memperkuat fungsi pengawasan berkaitan dengan akuntabilitas proses pemilihan Panglima TNI, termasuk proses cepat kilat dalam Jabatan Kepala Staf Angkatan yang hanya 1 minggu antara pelantikan sebagai KSAD dan pengusulan sebagai calon tunggal Panglima TNI ini, yang kontraproduktif dengan upaya membangun profesionalitas proses pemilihan Panglima TNI ke depannya.

Keenam, selain menimbang arah dan fokus pertahanan negara ke depannya, pemilihan Panglima TNI seharusnya tetap menimbang rotasi antarmatra sebagai Panglima TNI, sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU TNI, yang mencerminkan kesetaraan tiap matra dan menghindari dominasi salah satu matra dalam kesatuan TNI. [TVP]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *