Peras  Sekolah Strada, Wilianus Yan Dihukum  2,6 Tahun Penjara

0

Wilianus Yan membawa balok kayu mengancam FY di lokasi sekolah Strada pada 13 Mei 2022. Foto: istimewa

BEKASI, TVP –  Wilianus Yan (terdakwa) akhirnya dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.  “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Basuki Wiyono, S.H., M.H., dalam amar putusannya, Rabu (21/5/2025).

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim setelah mempertimbangkan beberapa hal seperti tuntutan hukum dari penuntut umum, juga dari keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

Baca Juga: Terbukti Peras  Sekolah Strada,  Wilianus Yan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Namun majelis hakim dengan tegas menyatakan tidak sependapat dengan pembelaan penasehat hukum terdakwa yang berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama sehingga terdakwa dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

“Majelis hakim berkesimpulan dan berkeyakinan sesuai fakta di persidangan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 368 ayat 1 KUHP,” ucap hakim ketua.

Selain itu, majelis hakim juga menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa meresahkan masyarakat. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar hakim ketua.

Menanggapi hukuman dari majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif Hidayat., S.H., dari Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut terdakwa Wilianus Yan selama tiga tahun penjara.

Baca Juga: Buntut Kasus DWP, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat dari Polri

Menurut JPU, Iyan, panggilan untuk Wilianus Yan  terbukti secara sah dan meyakinkan memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wilianus Yan selama tiga tahun,” kata penuntut umum Omar Syarif Hidayatullah.

Dalam kasus ini terdakwa diduga memeras pihak sekolah TK dan SD Strada di Sekolah TK dan SD Strada Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi dengan jumlah Rp 50 juta.

Perbuatan itu, kata JPU dilakukan terdakwa berawal ketika saksi SEH dari pihak sekolah menerima kabar dari FY bahwa ada orang yang membuat keributan di lokasi pembangunan. Kemudian saksi tiba di lokasi dan melihat terdakwa sedang ribut sambil membawa balok kayu seolah-olah menghalang-halangi pembangunan sekolah sambil merobek putusan pengadilan yang pada saat itu dibawa FY.

Di lokasi tersebut, SEH mempertanyakan dasar terdakwa ribut di lokasi pembangunan sekolah. “Ya abang tau sendiri-lah,” jawab terdakwa.

Lalu terdakwa menyampaikan sebelumnya ia pernah juga cair Rp 350 juta setelah mengganggu sekolah. “Dulu ini saya ganggu ini, saya gedor-gedor anak-anak pada nangis, guru-guru ketakutan, akhirnya cair bang Rp 350.000.000,00. Abang nilai sendiri aja itu,” kata terdakwa kepada saksi.

Baca Juga: Penggelapan Tanah KPI, Putusan PN Jakpus Dikuatkan PT DKI

Karena merasa dibawah ancaman, kemudian saksi menawarkan Rp 30 juta hingga menaikkan nominal ke Rp 40 juta namun ditolak terdakwa. “Ya kalau begitu jangan salahkan saya kalau saya datang lagi ke sini dengan tindakan yang lebih parah,” ucap terdakwa kepada saksi.

Selanjutnya karena merasa terancam, maka saksi menyerahkan Rp 50 juta dua tahap kepada terdakwa.  “Setelah menerima uang Rp 50 juta, terdakwa terus melakukan intimidasi dalam proses pembangunan dengan cara melakukan pengawasan namun tidak mengganggu secara langsung,” ujar penuntut umum.

Perbuatan terdakwa, kata JPU sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. [tvp]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *