Amien Rais Didesak Berteriak Soal Kasus Penculikan Aktivis 1998

0

Petrus Bala Pattyona, SH. MH. Advokat/Pengacara/Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Krina Dwipayana (Unkris) Jakarta

[JAKARTA] Mantan Ketua MPR, Amien Rais didesak agar berjuang dan berteriak mengungkap kasus penculikan aktivis tahun 1998. Sebab, sampai sekarang kasus tersebut belum diungkap siapa pelaku dan dalangnya.

Petrus Bala Pattyona, SH. MH.
Advokat/Pengacara/Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Krisna Dwipayana (Unkris) Jakarta

“Dengan kevokalan Amien Rais bukankah sudah mengantarkan Amien Rais menjadi Ketua MPR. Setelah duduk di singgasana sepertinya Amien Rais melupakan perjuangan para aktivis baik yang sudah hilang ditelan bumi atau masih hidup bahkan ada ikut menikmati hasil reformasi dan melupakan para korban? “ kata tegas Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta, Petrus Bala Pattyona, di Jakarta, Rabu (10/10).

Petrus mengatakan seperti itu sehubungan dengan rencana Amien Rais akan mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi uang masih mengendap di KPK.

Amien sebelumnya mengaku berenca membuka penanganan kasus yang mengendap di KPK. Ini akan dilakukan setelah Amien memenuhi panggilan Polda Metro pada Rabu (10/10) sebagai saksi dalam kasus berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

“Saya akan datang di Polda ya. Setelah itu, saya akan membuat fakta yang insyaallah akan menarik perhatian ya. Tentang penegakan hukum dan korupsi yang sudah mengendap lama di KPK akan saya buka pelan-pelan,” kata Amien.

Menurut Petrus, rencana Amien Rais untuk mengungkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengendap di KPK patut diacungi jempol. Namun, diharapkan Amien Rais harus serius tidak hanya mengalihkan perhatian publik dari kasus hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

“Kita dukung rencana beliau, namun jangan untuk mengalihkan isu saja,” tegas Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta, Petrus Bala Pattyona, di Jakarta, Rabu (10/10).

Menurut Petrus, kalau Amien Rais mendatangi KPK dan melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi, bisa dipastikan Amien Rais akan mendapat insentif sebesar Rp 200 juta.

“Karena itu hak Amien Rais selaku pelapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tanggal 17 September 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Korupsi. Bila laporan Amien Rais sudah diterima KPK tentunya Amien Rais berhak mendapat penghargaan berupa duit dan pasti laporan Amien di KPK mungkin menjadi laporan pertama dari masyarakat,” kata dia.[DR]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *