October 14, 2024

Gubernur Kalbar Potong Anggaran, Masyarakat Protes

0

[PONTIANAK] Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Kalimantan Barat berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (8/10). Mereka meyampaikan tujuh butir tuntutan yang disampaikan kepada Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

Para pengunjuk rasa sambil orasi membentangkan spanduk yang memerotes Gubernur Kalbar soal pemotongan anggaran. [Sahat Oloan Saragih]
Asdi, salah seorang koordinator lapangan aksi itu mengatakan, mereka beraksi seperti itu karena masyarakat mulai resah dengan beberapa kebijakan yang diambil Sutarmidji. Khususnya permasasalahan “pencoretan” beberapa mata anggaran di APBD Kalbar tahun 2018.

Ia mengatakan, selain masalah APBD, pihaknya juga mempertanyakan kebijakan Gubernur Kalbar, Sutarmidji

yang mengusulkan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie secara sepihak. Sebab sejak gubernur terpilih Sutarmidji dilantik menjadi Gubernur Kalbar, Sekda Kalbar M Zeet mengambil cuti dan langsung diusulkan untuk diberhentikan.

Selanjutnya massa meminta agar gubernur tidak mencoret atau menunda pelaksanaan proyek-proyek yang sudah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalbar Tahun 2018. Secara khusus proyek yang dibutuhkan masyarakat seperti pembangunan imfrastruktur.

Dalam aksi itu, warga menyampaikan tuju tuntutan yaitu, gubernur harus taat asas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai gubernur.

Kedua, gubernur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak boleh diskriminatif dan harus adil kepada seluruh kabupaten yang ada di Kalbar dan memperhatikan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pemerintah berkewajiban untuk melakukan penegakan pemenuhan dan pemajuan HAM.

Ketiga, Gubernur Kalbar adalah gubernur untuk semua suku, agama, ras dan golongan jadi harus mampu merangkul semua suku, agama, ras dan golongan serta tidak boleh membeda-bedakan dalam segala hal, serta mampu mengadvokasi, memberikan perlindungan dan memberi pelayanan kepada semua sebagaimana kehendak Pasal 18 huruf (d) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Keempat, gubernur harus berdamai dengan Sekda kalbar M Zeet Hamdy Assovie. Selanjutnya tidak membawa-bawa persoalan pribadi dalam pemerintahan, serta mengembalikan M Zeet Hamdy Assovie ke tempat semula, serta mampu membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat dan bupati serta penyelenggara negara lainnya.
Kelima, gubernur harus mendukung semua pembangunan di Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang dan kabupaten lainnya, serta tidak memotong APBD 2018 yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Keenam, gubernur tidak boleh sewenang-wenang dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Gubernur karena tanpa mereka proses pelayanan tidak akan berjalan dengan maksimal dan baik.

Tujuh, Surat Gubernur Kalbar Nomor:800/1646/BKD Tanggal 18 September 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur bertentangan serta tidak sesuai dengan kehendak Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Gubernur harus mempelajari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen PNS secara baik dan benar.

Dikatakan, pernyataan sikap ini dibuat dan harus dilihat sebagai kontribusi masyarakat dalam mewujudkan dan mengawal proses pembangunan di Kalbar.

Sementara itu Gubernur Kalbar Sutarmidji, mengatakan, pencoretan atau pemogongan anggaran itu dilakukan karena anggarannya terbatas. Jika anggaran mencukupi dan proyeknya penting tidak mungkin dipotong atau dicoret.

Ia mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan mengapa proyek yang menggunakan dana besar harus ditender pada bulan September. “Artinya jika proyek menggunakan dana puluhan miliar tidak akan mungkin selesai dalam satu bulan,” tegas Gubernur.[Sahat/DR]

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *