Kasus Laos, RA Bayar Denda Satu Ekor Kerbau, Perkara Jalan Terus

0

Istri Rensi Ambang, Maria Karolina Alfa (kanan) dan Eki (kiri) memegang tali kerbau denda sebagai buang sial di Kampung Kaca, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, Kamis (25/10). ( WG )

[LABUAN BAJO] Rensi Ambang (RA) bersama istrinya, Maria Karolina Alfa dan anaknya, Ronald Ambang, pelaku penyanderaan, pengeroyokan dan pemukulan (persekusi) terhadap Melkior Merseden Sehamu alias Eki (27 tahun) membayar denda adat kepada Eki dan keluarga serta warga Golo Tado dan sekitarnya dengan  satu ekor kerbau dan uang sebesar Rp 35 juta.

Istri Rensi Ambang, Maria Karolina Alfa (kanan) dan Eki (kiri) memegang tali kerbau denda sebagai buang sial di Kampung Kaca, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, Kamis (25/10). ( WG )

Acara pembayaran denda itu dilaksanakan di Kampung Kaca, Golo Tado, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, Kamis (25/10).

Satu ekor kerbau dan uang Rp 35 juta itu diserahkan langsung oleh istri Rensi Ambang, Maria Karolina Alfa (44) kepada Tua Golo Tado (Kepala Adat Tado), Yosef Tote, mewakili Eki dan keluarganya. Sedangkan RA sendiri tidak bisa hadir karena masih ditahan polisi dalam kasus itu sejak 26 September 2018.

Acara itu disaksikan oleh sejumlah tetua Adat Tado lainnya, Tua Golo Nobo, Maksimus Hambur, bapak dari Rensi Ambang, Simon Ambang, tante dari Rensi Ambang, Moni Ambang, adik dari Rensi Ambang, Ani Ambang, kuasa hukum dari Eki, Janggat Yance, Hironimus Ardi dan S. Edi Hardum, serta ratusan warga Kampung Kaca.

Sebelum dilaksanakan Kamis (25/10), pada Minggu (21/10), kedua belah pihak melakukan negosiasi mengenai besaran denda. Waktu itu, yang menjadi alot adalah pihak Eki sebagai korban, meminta pihak pelaku (Rensi Ambang) agar membayar uang sebesar Rp 150 juta. Namun, karena pihak RA terus melakukan tawaran, maka pihak korban pun bersedia dibayar hanya dengan Rp 35 juta dan satu ekor kerbau.

Dalam surat perjanjian perdamaian kedua belah pihak disebutkan bahwa Rensi Ambang (RA), istrinya dan anaknya yang menganiaya dan menyerok Eki mengakui dan menyesali perbuatan mereka. Para pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama kepada pelaku dan siapa pun.

Karena itulah para pelaku dengan tulus iklas membayar denda sebagaimana dimaksudkan di atas. Para pelaku yang hanya dihadiri istri Rensi Ambang itu berjanji tidak akan menggugat Eki baik pidana maupun perdata.  Selai itu, dalam surat perjanjian itu juga Eki sebagai korban menerima permohonan maaf pelaku.

Namun, dalam surat perjanjian perdamian itu tidak disebutkan perkara yang tengah disidik Polres Manggarai di Ruteng itu dicabut laporannya oleh korban. Padahal sampai saat ini Rensi Ambang ditahan sejak 26 September 2018 dalam kasus itu oleh Polres Manggarai. “Kami sebagai pihak korban tidak akan mencabut perkara, sebab acara itu bukan untuk mencabut perkara tetapi semoga bisa digunakan pihak penegak hukum agar pelaku dituntut dan divonis bebas,” kata Wakil Toa Gola Tado, Yohanes Joni, yang juga ikut dalam acara itu.

Dalam acara itu, setelah kerbau dan uang denda sebagai wonis peheng (pengobatan fisik dan psikis dari korban) diterima pihak korban, kerbau itu didoakan secara adat (tudak) kemudian disembelih.

Dalam doa disebutkan agar perbuatan pelaku kepada korban tidak terulang lagi, dibuang mengikuti mata hari terbenam dan air sungai mengalir (one wae laut, one leso salet). Doa itu dilantunkan Toa Golo Tado, Yosef Tote, Toa Golo Nobo, Maksimus Hambur.

Ketika doa adat ini dilantunkan pelaku yang diwakili istri Rensi Ambang, Maria Karolina Alfa dan Eki berdiri dekat kerbau dan memegang tali pengikat kerbau. Makna mereka memegang tali kerbau itu agar semua sial dan perbuatan yang salah dibuang lewat kerbau yang disembelih. Daging kerbau itu selanjutnya dimakan bersama oleh semua orang hadir.

Sebagaimana diberitakan, Eki diduga disekap, dianiaya dan dikeloyok oleh RA bersama anaknya, Ronald Ambang dan istrinya, Maria Carolina Alfa di rumah mereka di Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, pada Jumat (24/8).  Akibatnya Eki mengalami luka-luka di mulut dan wajah serta gigi depan patah.

Pada Senin (27/8), Eki melaporkan kejadian itu ke Mapolres Manggarai di Ruteng didampingi kuasa hukumnya Yance Janggat, SH dan Hironimus Ardi, SH dari Kantor Law Office Lawir Ruteng.

Eki mengatakan, kejadian itu berawal tanggal 23 Agustus 2018 dini hari, ia melakukan chatting messenger di facebook dengan Chantika Alfa nama di facebook, Maria Karolina Alfa, istrinya Rensi Ambang.

Saat chatting, Eki guyon dengan mengajak Chantika Alfa untuk selingkuh dengan dirinya. Ketika diajak seperti itu, Chantika bertanya bahwa apakah Eki lebih ganteng dari suaminya atau tidak.

Selanjutnya, Chantika marah dengan mengatakan bahwa ia akan menyampaikan hal itu kepada suaminya. Atas respons Chantika, Eki menjawab bahwa ia hanya guyon.

Besoknya pada tanggal 23 Agustus 2018 pagi, Eki ditelepon Rensi Ambang agar datang ke rumahnya di Waso untuk mempertanggungjawabkan isi chatting itu kepada istrinya secara adat Manggarai.

Atas permintaan itu, pada Jumat (24/8) Eki mendatangi rumah RA dengan jarak tempuh selama sekitar tiga jam tiga puluh menit mengendarai sepeda motor. Eki membawa sebotol bir (minuman) dan satu bungkus rokok untuk meminta maaf kepada RA dan istrinya serta keluarganya.

Begitu Eki tiba, RA bertanya bahwa sudah berapa kali Eki menelepon istrinya. Eki menjawab bahwa ia belum pernah melakukan itu. Selanjutnya ia bertanya bahwa sudah berapa kali bertemu istrinya, Eki menjawab bahwa ia juga belum pernah.

Selanjutnya, RA memukul Eki. Selanjutnya Eki disuruh Rensi duduk di kursi. Sambil bertanya RA memukul. Istri dan anak lelakinya juga ikut memukul.

Setelah RA, istrinya dan anaknya puas memukul Eki yang disaksikan oleh kedua orangtua RA, RA mempersilahkan Eki berbicara mengenai tujuan kedatangannya. Eki menyampaikan bahwa ia datang untuk meminta maaf atas kata-katanya di facebook.

Selanjutnya ia pulang ke rumahnya. Sampai di rumahnya ia ditelepon teman-teman dan keluarga bahwa ia dipersekusi oleh RA dan keluarganya. “Saya kaget. Kok ternyata mereka memvideokan dan memviralkan penganiayaan terhadap saya di media sosial,” kata Eki.

Video ini menjadi trending topic bagi orang Manggarai di seluruh dunia terutama di tiga kabupaten yakni Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.

Dalam Video yang berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak RA beberapa kali menampar Eki dan mengancamnya akan membunuhnya. Ancaman RA ditutup dengan kata supaya laos (kesampian dendam) yang keluar dari mulut putranya RA bernama Ronal Ambang. [WG]

 

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *