October 14, 2024

SE Menteri PUPR Ciptakan Kesenjangan Antara Perusahaan Jasa Konsultan Konstruksi

0

Ketua DPP INKINDO DKI, Imam Hartawan. ( Foto: istimewa )

[JAKARTA] Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INKINDO DKI Jakarta mengharapkan agar Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2019 ditinjau kembali.

Ketua DPP INKINDO DKI, Imam Hartawan. ( Foto: istimewa )

“Khususnya terkait dengan segmentasi pasar, yang kurang kondusif bagi usaha konsultan kualifikasi Besar. Dengan adanya SE baru ini perusahaan jasa konsultan kecil dan menengah yang peluangnya lebih banyak.

Sedangkan yang besar peluangnya semakin kecil,” kata Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Imam Hartawan, di sela-sela sosialisasi SE Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 di Jakarta, Senin (19/11) sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima SP, Selasa (20/11).

Ia mengatakan, keluarnya SE Menteri PUPR itu membuat perusahaan jasa konsultan di DKI Jakarta galau. Pasalnya, dalam surat edaran baru ada perubahan segmentasi pasar sehingga dikhawatirkan pembagian “kue” tidak merata.

Dalam SE tersebut, diatur segmentasi pasar, kelas kecil (K) maksimum Rp 1 miliar, menengah (M) > Rp 1 miliar – 2,5 miliar dan besar (B) > Rp 2,5 miliar.  Itu berarti pasar kelas kecil dan menengah semakin besar.

Sedangkan kelas besar, dikhawatirkan mendapat peluang lebih kecil karena paket proyek diatas 2.5M terbatas, bahkan kemungkinan kuakifikasi besar bisa diturunkan menjadi kelas M.

Ia mengatakan, dengan sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan bisa didapatkan informasi jelas tentang SE baru tersebut. Sebab, bisa saja pemerintah telah memetakan segmentasi pasarnya sesuai proyek yang ada dengan jumlah konsultan sesuai kualifikasinya.

Imam menambahkan, dalam sosialisasi ini juga terbuka untuk melakukan diskusi untuk memberikan masukan-masukan terhadap revisi SE Nomor 10 Tahun 2018 ini, mengingat hanya berlaku untuk lelang dini sampai 31 Desember 2018.

“Kami mengusulkan agar ada peninjauan segmentasi pasar agar antara kelas kecil, menengah, dan besar punya peluang yang sama,” ucapnya.

Diharapkan aturan tentang segmentasi pasar bisa direvisi dalam Peraturan Menteri PUPR yang baru hasil revisi Peraturan (Permen) PUPR Nomor 31 Tahun 2015.

Hal yang perlu dicermati antara lain terkait dengan segmentasi pasar, KSO, dan lain-lain, yang masih perlu dikaji lebih lanjut dan diharapkan INKINDO dilibatkan dalam setiap diskusi atau kajian dalam memutuskan regukasi terkait.

Dalam SE itu juga diatur tentang perjanjian kerja sama. Di mana disebutkan, KSO (Kerja Sama Operasi) bisa dilakukan antar pelaku usaha yang memiliki kualifikasi setara (Menengah dan Menengah, Besar dan Besar).

KSO dapat dilakukan antar penyedia  jasa dengan kualifikasi 1 tingkat di bawahnya (B dan M, M dan K). Kualifikasi leadfirm harus setara atau lebih tinggi dari anggota KSO.

Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP terkait dengan Tender Cepat , Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung, juga merupakan aturan baru sebagai turunan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018,  menurut Imam perlu dipahami.

Karena hal ini akan diterapkan baik untuk jasa konsultansi konstruksi maupun non konstruksi di seluruh kementerian, daerah  dan lembaga pemerintah.

“Hasil sosialisasi hari ini diharapkan menjadi masukan DPP INKINDO DKI Jakarta dalam pembahasan isu-isu strategis di forum Munas INKINDO 21-23 November di Semarang. Di samping meningkatkan pemahaman anggota INKINDO DKI Jakarta tentang regulasi terkait pengadaan jasa konsultansi pemerintah,” tutupnya. [EH]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *