Tarif HPL Untuk Penmgelolaan Asset Provinsi Terlalu Rendah

0

Gubernur Kalbar, Sutarmidji. [SOS]

Pontianak, Topvoxpopuli.com – Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji mengatakan, aset daerah milik pemerintah semua dikelola dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun tarif HPL terlalu rendah. Untuk itu perlu pendampingan dari KPK agar pengelolaanya dapat menjadi lebih baik.

Hal itu dikatakan Gubernur Kalbar Sutarmidji SH kepada wartawan Minggu (29/4/2019).

Ia mengatakan, jika melihat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di provinsi sangat jauh perbedaanya dengan NJOP dari nilai jual dipasaran. Saat ini terjadi perbedaan yang sanga jauh antara NJOP provinsi dengan harga di pasaran.

Misalnya NJOP 100 ribu, nilai rill sebenarnya di pasaran sudah mencapai 600 sampai 700 ribu. Selanjutnya transaksi jual beli itu pakai NJOP seharusnya pakai nilai rill setempat, NJOP kita naikkan sehingga BPHTB akan naik sehingga tidak ada jual beli menghindari BPHTB.

Sejak menjabat sebagai Gubernur Kalbar, pihaknya berkeinginan agar masyarakat mengetahui berapa kas daerah yang di kelola pemerintah. Sehingga ada kemajuan dalam membangun Kalbar lebih maju dan transparan.

“Saya dari awal menjabat saya ingin masyarakat bisa tahu berapa sih uang yang ada di kas daerah yang dikelola dan mereka mengakses itu boleh serta harus tahu. Kalo bisa setiap menit, setiap detik masyarakat bisa mengakses, kemudian semua unit pelayanan itu sudah online dan terintegrasi nah ini akan kita bangun, saya yakin tahun ini akan selesai,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat kunjungan kerja ke Kalbar minggu lalu mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Kalbar untuk melaksanakan pemerintahan secara transparan dan akuntable. Hal ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sekarang dan membantu untuk management aset dapat dikelola dengan baik.

Sehingga seluruh kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah diketahui kepala daerah, sebab kemungkinan besar selama ini dipakai oleh pihak-pihak tertentun atau pihak ketiga yang mana tidak masuk kas daerah. Selain itu juga adanya pontensi yang bisa dimanfaat oleh pemerintah daerah untuk menambah pemasukan pendapatan daerah yang dikelola secara baik dan transparan. [Sahat Oloan Saragih]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *