December 3, 2024

Kemnaker Bentuk Posko Pengaduan THR

0

Menaker, Hanif Dhakiri (kanan) berbincang dengan petugas Desmigratif di Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (17/11/2018).

Jakarta, Topvoxpopupuli.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.

Posko tersebut bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Lantai 1 Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.  “Posko dibuka mulai hari ini, Senin (20/5/2019) sampai dengan 10 Juni 2019,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5).

Posko tersebut bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. “Posko ini merupakan posko tahunan yang dibentuk jelang perayaan Idul Fitri,” kata Hanif.

Menurut Hanif, jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi ke posko pada 2017 sebanyak 2.390 orang. Sementara pada 2018, ada sebanyak 606 orang yang konsultasi.

Untuk pengaduan THR pada tahun 2018 ada 318 pengaduan, menurun 25% dari tahun 2017 yang sebanyak 412 pengaduan.

Di samping posko ini, pihaknya juga membuka sistem pengaduan THR secara daring untuk memudahkan pelaporan antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Hanif menegaskan, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Hanif, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, akan dikenakan denda.  “Juga perusahaan yang tidak membayarkan THR, perusahaan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha,” katanya.

Hanif pun telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 yang ditujukan kepada para gubernur.

Melalui surat edaran tersebut, para gubernur memerintahkan bupati/walikota dan pemanggku kepentingan terkait di wilayah untuk mengawasi para pengusaha di wilayahnya dalam melaksanakan pembayaran THR tepat waktu kepada karyawannya.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR, Hanif juga meminta provinsi untuk membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019. [Edi Hardum]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *