Gubernur Akan Keluarkan Pergub Sangsi Pembakar Lahan
Pontianak, Topvoxpopuli.com – Gubernur Kalbar Sutarmidji SH mengatakan, dalam rangka mengantisipasi semakin maraknya pembakaran lahan yangh menimbulkan kabut asap di Wilayah kalbar, maka pihaknya akan segera membuat dan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Sanksi bagi yang membakar lahannya. Sebab hal ini perti ini pernah diterapkan di Wilayah Kota Pontianak ketika menjadi Walikota Pontianak.
Hal itu dikatakan Gubernur Kalbar H.Sutarmidji, Selasa ( 23/7/2019) ketika menjadi Inspektur Upacara Apel Siaga Darurat Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Halaman Kantor Gubernur.
Ia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pembakar lahan yaitu tidak diberikan layanan izin dalam bentuk apa saja selama 5 Tahun. Sedangkan bagi lahan lain yang terkena akibat dari pembakan itu sanksinya 3 tahun tidak mendapat izin.
Dengan sanksi seperti itu maka kebakaran lahan diwilayah Kota Pontianak dapat ditekan. Keberhasilan itu juga akan kita terapkan diseluruh wilayah Kalimantan Barat.
Kebakaran hutan dan lahan memiliki beberapa dampak negatif yang luar biasa seperti kerusakan ekologis, keanekaragaman hayati, perubahan iklim, serta mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu transportasi baik darat, laut dan udara. Bahkan gangguan asap dapat melintas ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang mengakibatkan munculnya protes dan negara kita mendapat cap yang kurang baik sebagai negara pengekspor asap.
Satgas Gabungan Karhutla berjumlah 1512 Personil yang terdiri dari 1000 dari personil TNI, 205 dari dari personil Polri, 105 orang anggota BPBD dan 205 orang dari anggota masyarakat. Mereka akan menjadi bagian dari masyarakat yang tinggal di rumah rumah penduduk.
Satgas ini akan berfokus pada pencegahan , tidak saja berkutat pada sosialisasi dan patroli, tapi juga mwngawal program seluruh. Kementerian dan lembaga sebagaimana yang tertuang dalam Intruksi Presiden No 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengwndalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Diharapkan dengankesiap siagaan dan persiapan secara dini sekarnag ini kebakaran hutan dan lahan di Wilayah kalbar dapat diantispasi sejak dini.s Sehingga kabut asap tidak sempat timbul dan menyelimuti Wlayah Kota Pontianak dan sekitarnya. [TPV/Sahat Oloan Saragih]