July 27, 2024

Gubernur Akan Keluarkan Pergub Sangsi Pembakar Lahan

0

Gubernur Kalbar, Sutarmidji. [SOS]

Pontianak, Topvoxpopuli.com – Gubernur Kalbar Sutarmidji SH mengatakan, dalam rangka mengantisipasi semakin maraknya pembakaran lahan yangh menimbulkan  kabut asap di Wilayah kalbar, maka pihaknya akan segera membuat dan mengeluarkan  Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Sanksi bagi yang membakar lahannya. Sebab hal ini perti ini pernah diterapkan di  Wilayah Kota Pontianak ketika menjadi Walikota Pontianak.

Hal itu dikatakan Gubernur Kalbar H.Sutarmidji, Selasa ( 23/7/2019) ketika menjadi Inspektur Upacara Apel Siaga Darurat Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Halaman Kantor Gubernur.

Ia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pembakar lahan yaitu tidak diberikan layanan izin dalam bentuk  apa saja selama 5 Tahun. Sedangkan bagi lahan lain yang terkena akibat dari pembakan  itu sanksinya  3 tahun tidak mendapat izin.

Dengan sanksi seperti itu maka kebakaran lahan diwilayah Kota Pontianak dapat ditekan. Keberhasilan itu juga akan kita terapkan diseluruh wilayah Kalimantan Barat.

Kebakaran hutan dan lahan memiliki beberapa dampak  negatif yang luar biasa seperti kerusakan ekologis, keanekaragaman hayati, perubahan iklim, serta  mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu transportasi baik darat, laut dan udara. Bahkan gangguan asap  dapat melintas ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang mengakibatkan munculnya  protes dan negara kita mendapat cap yang kurang baik sebagai negara  pengekspor asap.

Satgas Gabungan Karhutla berjumlah 1512 Personil yang terdiri dari 1000 dari personil  TNI, 205 dari dari personil Polri, 105 orang anggota BPBD  dan 205 orang dari anggota masyarakat. Mereka akan menjadi bagian dari masyarakat yang tinggal di rumah rumah  penduduk.

Satgas ini akan berfokus pada pencegahan , tidak saja berkutat pada sosialisasi dan patroli, tapi juga mwngawal  program seluruh.  Kementerian dan lembaga sebagaimana yang tertuang  dalam Intruksi Presiden No 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan  Pengwndalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Diharapkan dengankesiap siagaan  dan persiapan secara dini sekarnag ini kebakaran hutan dan lahan di Wilayah kalbar dapat diantispasi sejak dini.s Sehingga kabut asap tidak sempat timbul dan menyelimuti Wlayah Kota Pontianak dan sekitarnya. [TPV/Sahat Oloan Saragih]

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *