July 27, 2024

Perlu Adanya Terobosan Hukum untuk Hadapi Mafia Asuransi

0

Sidang kejahatan asuransi.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Kejahatan asuransi sejak lama sudah ada, seiring dengan tumbuhnya industri asuransi di Indonesia maupun di negara lain. Pelaku kejahatan asuransi ini bisa di lakukan oleh perorangan atau nasabahnya sendiri, tetapi juga bisa berkelompok.

Di Indonesia, kasus kejahatan asuransi yang sedang disorot adalah persidangan terdakwa Alvin Lim, yang tercatat dalam Register Perkara No.1036/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 19 September 2018. Sampai sekarang persidangannya berlarut-larut karena Alvin Lim seringkali tidak hadir sidang, dengan berbekal surat keterangan sakit.  “Jika mempelajari kasus Alvin Lim banyak fakta menarik. Silakan googling saja putusan perkara Budi Arman alias Budi Wijaya dan Melisa Wijaya alias Melly Tanumihardja. Ternyata selain menggunakan nama palsu, Budi dan Melly menggunakan alamat rumah Alvin Lim dalam KTP-nya. Dapat dikatakan mereka adalah komplotan atau mafia asuransi,” ujar Praktisi hukum Ali Zubeir Hasibuan  dari Indonesia In Absentia Watch, Sabtu (26/10/2019).

Berbekal nama palsu tersebut, Budi Arman dan Melisa Wijaya membuat beberapa polis dan melakukan klaim asuransi. Budi dan Melisa saat ini telah mendekam di penjara dengan Putusan No.914/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel.Sedangkan, pengadilan Alvin Lim masih terus berlangsung.

Ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi. Namun, Alvin Lim berulangkali tidak menghadiri pengadilan dengan alasan sakit. Penyakitnya pun bermacam-macam, dari penyakit jantung, hypertensi, diabetes bahkan Typus.

Hal ini, terulang kembali pada persidangan Rabu (23/10) kemarin, seorang wanita muda menyerahkan surat keterangan bahwa Alvin Lim sakit. Menyikapi hal ini, Hakim ketua Toto Ridarto mempersilakan tim Jaksa Penuntut (JPU) yang diwakilkan Boby Mokoginta membacakan permohonan.

JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa kehadiran Terdakwa. Pihaknya menemukan ada upaya Terdakwa untuk melarikan diri atau bersembunyi, sehingga tidak dapat ditemukan oleh JPU pada hari sidang tersebut.

“Terdakwa terlihat beraktifitas seperti biasanya dalam hari diluar sidang. Namun saat sidang tidak ditemukan. Terdakwa diduga berani muncul atau tampil karena mengetahui upaya paksa terhadap terdakwa hanya berlaku selama hari sidang saja,” tuturnya.

Selain itu, kata Boby ketentuan Pasal 154 KUHAP memiliki keterbatasan waktu penangkapan yaitu hanya berlaku pada saat hari sidang. “Ini jadi celah hukum, Jadi penangkapan upaya paksa hadir disidang, hanya berlaku hari rabu, tepat agenda sidangnya, sisa hari lainnya, kita tak bisa lakukan upaya paksa,” ujar Boby.

Menanggapi modus ini, Ali Zubeir mengatakan bahwa perlu ada upaya hukum atau terobosan hukum lain agar persidangan tidak berlarut-larut.

“Penegak hukum hendaknya semakin waspada menghadapi modus mafia asuransi ini, mereka akan mengambil celah hukum untuk penipuan ketika melakukan klaim. Bahkan ketika kasusnya dipersidangkan, mereka juga menggunakan celah hukum, seperti alasan sakit. Untuk itu, perlu adanya terobosan hukum menghadapi mafia asuransi,” tutup Ali Zubeir. [TVP/RH]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *