Kasus Karhutla di Kalbar 34 Kasus Masuk Tahap II
Pontianak, Topvoxpopuli.com – Proses hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat masih terus berlajalan. Hingga saat ini dari sejumlah kasus yang sedang ditangani sudah 34 kasus yang masuk tahap II.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go kepada wartawan pagi ini Rabu (13/11/2019).
Ia mengatakan, sampai saat ini Polda Kalbar masih terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Karhutla yang terjadi di Kalbar. Dimana hingga November 2019 ini, ada 100 kasus yang ditangani, dari sejumlah itu ada 34 perkara yang sudha masuk tahap II.
Selanjutnya penegakan hukum Karhutla untuk perorangan ada 63 kasus, dan korporasi ada lima kasus sehingga total tersangka 77 orang. Selanjutnya yang ditahan 35 orang, 42 orang lainnya tidak ditahan.
Selain itu yang sudha masuk tahap I sebanyak 25 kasus, P21 sebanyak dua kasus, tahap II sebanyak 34 kasus dan SP 3 ada 1 kasus. Sementara luas lahan yang terbakar keseluruhan totalnya 1.705.27 hektare (ha).
Ia menambahkan, walaupun titik api sudah tidak ada lagi, namun saat ini proses hukum masih terus berjalan. Sekarang ini Pemprov Kalbar bersama dengan Polda Kalbar dan TNI sedang melakukan berbagai langkah penanggulangan dan antisipasi karhutla.
Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu Masyarakat Kalbar bersama dengan pemprov kalbar, TNI dan Polri bekerja keras dan berupaya melakukan pemadaman api pad alahan yang terbakar. Selain menguras tenaga dan mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk memadamkan api.
Selanjutnya untuk mengantisipasi karhutla dan penegakan hukum Pemprov Kalbar mengeluarkan Peraturan gubernur (Pergub). Diharapkan dengan berbagai upaya dan antisipasi yang sudah dilaksanakan, kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan timbulnya kabut asap, diharapkan tidak terjadi lagi di Kalbar.
Sehingga bencana kabut asap yang terjadi beberapa waktu yang lalu tidak terulang lagi atau tidak terjadi lagi. Sebab timbulnya kabut asap menimbulkan permasalahan dan kerugian yang cukup besar diderita masyarakat secara umum.
Antisipasi
Sementara itu Wakil Ketua Komite II DPD RI Cristiandy Sanjaya, mengatakan, sebelum memasuki musim kemarau dan sebelum terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), perusahaan bersama dengan Pemda dan segenap elemen masyarakat haarus dapat mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan. Dengan adanya antisipasi itu maka kebaran lahan yang menyebabkan kabut asap tidak terjadi lagi.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komite II DPD RI Cristiandy Sanjaya usai acara rapat dengar pendapat dengan Pemprov Kalbar kepada wartawan Rabu (13/11/2019).
Ia mengatakan, semua pihak khususnya pihak perusahaan perkebunan maupun kehutanan dengan melakukan antisipasi sebelum masuk musim kemarau. Secara khusus Pemda harus melakukan atau memberikan ancaman dan tindakan jika terjadi kebakaran hutan dan lahan baik itu lahan perusahaan maupun lahan milik perorangan.
Artinya kita melakukan pencegahan karhutla selain itu kita juga dapat memanfaatkan lahan dengan komoditas lain. Jadi harus dijaga lahan itu tidak sampai terbakar dan tidak menimbulkan kabut asap.
Beberapa cara yang haarus dilakukan seperti melakukan pemgelolaan hutan lindung dan daerah aliran sungai dengan baik dan sesuai aturan. Hal ini penting karena selama ini lahan itu dimanfaatkan setelah terjadi kebakaran atau setelah terbakar.
Selanjutnya yang menjadi perhatian kita semua adalah selama ini yang menjadi tersangka atau yang dikorbankan adalah orang “kecil” atau dapat diketakan petani. Sementara pemilik kebun atau “bos” kebun sangat sulit dan tidak tersentuh oleh apparat penegak hukum.
Hal inilah yang menjadi perhatian kita semua, sehingga antisipasi karhutla harus dilakukan sejak dini. Artinya kita harus mengantisipasi agar kebakaran hutan tidak terjadi dan kabut asap tidak timbul.
Sebelum memasuki musim kemarau hendaknya semua persiapan dan keperluan agar dipersiapkan untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla. Bagi perusahaan hendaknya dipersiapkan semua peralatan yang diperlukan untuk memadamkan api jika terjadi kaarhutla.
Namun yang paling penting adalah antisipasi dan sosialisasi agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi. Selanjutnya jika Karhutla dapat diantisipasi maka kabut asap juga tidak akan timbul dan menimbulkan masalah bagi masyarakat.[TVP/Sahat Oloan Saragih]