December 12, 2024

Menaker Minta Pekerja dan Buruh Beri Masukan Soal RUU Cipta Kerja

0

Ida Fauziah (tengah).

Jakarta, Topvoxpopuli.com [TVP] – Pekerja dan buruh tidak perlu turun ke jalan untuk menolak draf  RUU Omnibus Cipta Kerja. Pasalnya, Menaker Minta Pekerja dan Buruh Beri Masukan Soal RUU Cipta Kerja

masih bersifat draf yang perlu masukan dari berbagai pihak termasuk pekerja dan buruh. “Ayo silahkan memberi masukan. Beri juga masukan dalam menyusun aturan turunan dari UU itu nanti,” kata Menteri Tenaga Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam acara rapat koordinasi kepala dinas ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia tentang RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (21/2/2020).

Ia mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja diperlukan  untuk menata ulang ketentuan ketenagakerjaan yang berfokus pada upaya penciptaaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja/buruh.

Ia mengatakan,  persoalan ketenagakerjaan bukan hanya terkait dengan pemenuhan kerja layak bagi pekerja/buruh yang bekerja saja baik di sektor formal maupun informal, tetapi juga menyangkut bagaimana memecahkan persoalan tenaga kerja yang belum bekerja dan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Dari data Satuan Tenaga Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2019,  menyatakan, masih terdapat 7,05 juta pengangguran,  2,24 juta angkatan kerja baru,  8,14 juta kelompok setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu (45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh.

Sementara itu, jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang  atau sama dengan 55,72% dari total penduduk yang bekerja.

Dari struktur ketenagakerjaan tersebut, kita tahu ini tidak mudah dan oleh karena itu perlu upaya bersama untuk memecahkan persoalan tersebut.

Menurut Ida, untuk mengatasi persoalan tersebut, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memperluas lapangan kerja melalui pemberian kesempatan dan fasilitas kemudahan berusaha dengan tetap menjaga perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja.

Selain itu upaya reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan perubahan regulasi  juga diperlukan untuk dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik.

Berdasarkan data World Bank, pemerintah Indonesia dinilai telah melakukan beberapa reformasi kebijakan untuk memperbaiki kemudahan usaha di beberapa aspek. Refomasi yang dilakukan Indonesia bahkan merupakan kedua yang terbanyak setelah Tiongkok. Namun meski agresif, reformasi kebijakan tersebut tidak dapat mendongkrak peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB).

Pada tahun 2020, peringkat EoDB Indonesia masih stagnan di peringkat 73 dari 190 negara yang disurvei. Di ASEAN sendiri, Indonesia masih tertinggal dibanding Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam.

Ia mengatakan, World Bank menyoroti peraturan ketenagakerjaan Indonesia terkait dengan kemudahan berbisnis. Dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia dinilai memiliki peraturan ketenagakerjaan yang kaku, terutama terhadap perekrutan tenaga kerja.

Salah satu kebijakan ketenagakerjaan yang mendapat sorotan adalah upah minimum (minimum wages) yang dinilai memberatkan perusahaan. “Meskipun dapat menjamin kesejahteraan tenaga kerja, perusahaan menganggap rasio upah minimum terlalu tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata laba yang dihasilkan,” kata Ida.

Laporan World Bank selanjutnya menyatakan bahwa setiap kenaikan 10% upah minimum, maka akan menurunkan 0,8% rata-rata lapangan kerja di provinsi tertentu.

Hal yang sama disampaikan oleh Japan External Trade Organization (JETRO). Dalam rilis hasil survei terbarunya yang terkait kondisi bisnis perusahaan Jepang di Asia dan Oceania dinyatakan bahwa sebanyak 55,8% perusahaan yang disurvei menyatakan ketidakpuasannya terhadap produktivitas tenaga kerja Indonesia bila dibandingkan dengan upah minimum yang dibayarkan. “Tingkat ketidakpuasan tersebut jauh lebih tinggi dari rerata negara-negara di Asia Tenggara yang hanya 30,6%,” kata Ida.

Bahkan tingkat ketidakpuasan Kamboja masih di atas Indonesia dengan 54,6%. Sebagai catatan, sejak tahun 2015-2019, kenaikan upah di Indonesia pada sektor manufaktur mencapai US$ 98. Sedangkan Vietnam hanya US$ 51. Sementara dengan upah yang naik, tingkat produktivitas Indonesia hanya tercatat 74,4% dibanding Vietnam yang mencapai 80%. Untuk Itu, perusahaan Jepang berharap agar pemerintah Indonesia bisa melakukan pengendalian upah minimum.

 

Ida mengutip, LPEM Universitas Indonesia yang  menyatakan bahwa upah minimum provinsi yang naik terus, bisa mengancam pengurangan tenaga kerja. Untuk itu, kenaikan upah minimum yang sudah terjadi dalam 5 tahun terakhir harus memperhatikan dampak keberlangsungan manufaktur dan lapangan kerja. Ketika upah minimum provinsi terus naik, maka akan mempengaruhi kenaikan biaya operasional perusahaan dan pada akhirnya akan mendorong perusahan mengurangi jumlah pekerja.

Menurut Ida, kebijakan ketenagakerjaan yang juga mendapat evaluasi adalah kebijakan pesangon.  Institute for Development Economic and Finance (INDEF) menyatakan bahwa peraturan tenaga kerja di Indonesia masih terlalu rigid, sehingga membuat para investor kurang tertarik untuk menanamkan modal pada industri padat karya.  Salah satu poin yang mendapat evaluasi adalah tingginya pesangon di Indonesia yang mencapai 24 bulan atau jauh lebih lama dibandingkan Vietnam yang hanya 7 bulan.

 

Sementara itu, tantangan ketidakpastian global saat ini tidak sedikit membuat perusahaan merugi. Ketika perusahaan ingin downsizing karena perusahaan merugi, perusahaan dituntut membayar kompensasi PHK yang besar. Kondisi ini yang membuat para investor kurang tertarik berinvestasi ke Indonesia. Pada akhirnya, para investor justru kerap “mengakali” mempekerjakan pekerjanya dengan sistem kontrak dan outsourcing yang justru berpotensi rentan tidak terpenuhinya hak dan pelindungan kerja.

Disisi lain, dalam praktiknya tingkat kepatuhan perusahaan untuk memenuhi pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai peraturan sangat rendah. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019, dari sekitar 536 persetujuan bersama (PB) pemutusan hubungan kerja, yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003, hanya sekitar 147 persetujuan bersama atau sekitar 27%. Sedangkan sisanya sebanyak 384 persetujuan bersama atau sekitar 73% tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Data ini sejalan dengan laporan World Bank yang mengutip data Sakernas Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, dimana berdasarkan laporan pekerja sebanyak 66% pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon, 27 % pekerja menerima pesangon dari yang seharusnya diterima sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 dan hanya 7% pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003. “Karena masalah-masalah seperti itulah pemerintah perlu menata ulang ketentuan ketenagakerjaan melalui Omnibus Cipta Kerja,” kata dia. [TVP/RH]

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *