DPR Minta Presiden Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020

0

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum jika jika pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan September 2020 diundur.

“Kalau Pilkada serentak 2020 diundur ke Desember 2020 atau ke September 2021, maka harus segera keluarkan Perppu,” kata alumnus Fisipol UGM Yogyakarta ini dalam diskusi Live Streaming soal Pilkada 2020, Selasa (21/4/2020).

Diskusi yang dimoderatori Direktur Eksekutif Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati ini diikuti oleh hampir semua anggota KPUD dan Bawaslu Daerah di seluru Indonesia.

Zulfikar mengatakan, Perppu yang akan diterbitkan itu harus dibuat fleksibel. Misalnya Pilkada dilaksanakan sampai selesai pandemi Covid-19. “Namun idealnya sebutkan tahunnya. Kalau tidak dilaksanakan Desember 2020, ya dilaksanakan September 2021,” kata dia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono U.Thantowi yang juga sebagai pembicara dalam acara itu mengatakan, KPU lebih senang kalau Pilkada serentak 2020 ini diundur ke September 2021. Pasalnya, KPU tetap ingin seluruh masyarakat Indonesia tetap sehat. “Kami mengedepankan keselamatan umat manusia. Pandemi Covid-19 ini belum tahu kapan hilangnya,” kata dia.

Pramono sepakat dengan Zulfikar Arse Sadikin agar Presiden segera menerbitkan Perppu mengenai penundaaan Pilkada serantak 2020 ini. “Ini demi kepastian hukum. Paling tidak April ini Perppu itu sudah terbit,” kata dia.

Pembicara lainnya Direktur DEEP Indonesia, Yusfiriadi, mengatakan, jangan sampai Pilkada dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. “Kalau dilaksanakan saat ini betapa riskan masyarakat dengan penyakit yang sedang mewadah sekarang,” kata dia.

Ia mengatakan, kalau tetap dilaksanakan saat pandemi Covid-19 ini maka itu namanya ego pejabat publik. Yusfiriadi sepakat agar Pilkada serentar 2020 diundur sampai pandemi Covid-19 hilang.

Sebelunya KPU RI RI mengingatkan bahwa Perppu sebagai payung hukum harus diterbitkan pada April 2020 ini jika pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan pada 9 Desember 2020. “Apa yang disusun KPU kan dengan perhitungan bahwa Covid-19 selesai sehingga kita hanya memindahkan jadwal yang semula bulan September 2020 ke jadwal yang baru. Semua itu dalam kondisi normal, dihitung dengan waktu yang cukup,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Persoalannya, kata dia, sejauh ini tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 usai dan kapan Perppu sebagai payung hukum penundaan pilkada keluar.

“KPU sudah membuat target-targetnya, April sudah harus keluar kalau mau dilaksanakan bulan Desember. Nah, kalau tidak bisa maka tidak bisa dipastikan dilaksanakan di Desember 2020,” katanya.

Arief memahami bahwa penyusunan Perppu tersebut memang butuh proses yang tidak singkat dan saat ini sedang dalam proses penggodokan. [TVP/RH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *