November 10, 2024

Tapera Jamin Dana Peserta yang Miliki Rumah Dikembalikan Saat Pensiun

0

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjamin bahwa dana peserta yang telah memiliki rumah akan dikembalikan setelah pensiun dari tempat kerjanya.

“Peserta yang sudah memiliki rumah, dananya akan dikembalikan,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (5/6/2020). Tampil sebagai pembicara lain dalam acara itu antara lain Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kempura, Eko Djoeli Heripoerwanto.

BP Tapera menyampaikan bahwa pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.

Selain itu Eko juga menambahkan bahwa terdapat dua azas BP Tapera beroperasi yakni azas gotong royong dan azas manfaat. “Ada dua azas yang utama kenapa BP Tapera beroperasi yakni yang pertama adalah azas gotong royong dan azas kedua adalah azas manfaat, ini dua hal yang sangat penting,” katanya.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa kalau masyarakat tidak saling bergotong royong maka tujuan Tapera untuk menyediakan dana murah jangka panjang tidak akan tercapai.

Definisi gotong royong dijelaskan dalam undang-undang yakni bekerjasama dan saling tolong menolong. Yang sudah memiliki rumah membantu mereka yang belum memiliki rumah. “Melalui azas gotong royong, semua peserta Tapera akan mendapatkan manfaat,” kata Eko Ariantoro.

Sebelumnya BP Tapera menyampaikan bahwa simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui dampak ikutan dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.

Sementara Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, pelimpahan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan berlangsung secara bertahap. “Ada pelimpahan dana FLPP ke BP Tapera, itu memang betul namun pelimpahannya akan berlangsung bertahap,” ujar Eko Djoeli Heripoerwanto.

Menurut dia, Kempupera memastikan program-program terkait perumahan dari pemerintah yang selama ini berjalan tidak akan terhenti dalam masa transisi Badan Pengelola Tapera menuju operasional. “Kita memastikan apa yang selama ini sudah dijalankan oleh pemerintah tidak akan terhenti pada saat masa transisi BP Tapera menuju operasional,” kata Eko.

Sebelumnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera mengungkapkan pemerintah akan mengalihkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Tapera mulai tahun 2021.

Eko Ariantoro mengatakan, pemerintah akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.

Selain itu, ia juga menambahkan sehubungan dengan terbitnya PP Penyelenggaraan Tapera, dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif.

Saldo awal Peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera. Sedangkan penghimpunan simpanan Peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. [TPV/RH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *