October 8, 2024

Sengketa Pilkada Samosir, MK Diingatkan Soal Urgensi Ambang Batas Gugatan

0

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Praktisi Hukum Hifdzil Alim mengingatkan urgensi nilai ambang batas maksimal selisih suara sebagai syarat mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hifdzil, banyak pihak yang mengabaikan acuan pasal 158 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat megajukan gugatan perselisisihan hasil pemilu ke MK. Bahkan tak jarang yang menganggap bahwa pasal tersebut sudah dihapuskan. “Artinya, Pasal 158 tetap urgen didalilkan”, ujar Direktur HICON Law and Policy Strategis itu, Kamis (24/2/2021).
Hifdzil mengatakan seperti itu terutama terkait Sengketa Pilda Kabupaten Samosir di MK. Ia mengatakan, Pasal 158 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, untuk Pemilihan Gubernur menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa perbedaan suara hasil pemilu 2 persen dari suara sah.
Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-sampai 6 juta selisih suara 1,5 persen dari suara sah, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta selisih suara 1 persen dari suara sah dan penduduk dengan jumlah diatas 12 juta selisih suara dari total suara sah sebesar 0,5 persen.
Sedangkan dalam ayat 2, Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250.000 jiwa, syarat selisih suara 2 persen dari jumlah suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 250.000 sampai 500.000 selisih suara 1,5 persen dari total suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 50 ribu-1 juta penduduk selisih 1 persen dari total suara sah, dan penduduk diatas satu juta harus memiliki selisih suara 0,5 persen dari total suara sah.
Kini, langkah MK menerima sejumlah kasus sengketa PHP kepala daerah kendati tidak memenuhi beberapa persyaratan menimbulkan tanda tanya besar.
Salah satu kasus yang diteruskan MK meski tidak memenuhi acuan pasal 158 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah gugatan Pilbup Samosir dengan nomor perkara 100/PHP.BUP-XIX/2021.
Dia mengatakan, secara syarat formil, kasus di Kabupaten Samosir melebihi ambang batas dua persen. Seperti diketahui, paslon nomor urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang selaku termohon mendapatkan 41.806 suara (53,16%) suara, sementara paslon noor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga selaku pemohon mendapat 30.238 suara (38,45%) suara. Dengan selisih suara 14,71% Hifdzil menilai pihak termohon bisa meminta MK menolak gugatan yang diajukan pemohon.

“Pasal 158 UU 10/2016 penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada,” kata Hifdzil. [TVP/MR]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *