July 27, 2024

Notaris Mia R Setianingsih, SH.,MKn : Saya Akui karena Kesalahan Saya Para TerdakwaJadi Pesakitan

0

Notaris Mia R Setyaningsih (kiri) dan stafnya Yunita Rachmawati saat memberikan keterangan sebagai saksi di PN Jakut, Selasa, 29 Juni 2021.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Notaris Mia Rochdiana Setianingsih, SH, Mkn, mengaku karena kelalaiannyalah menyebabkan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Utara saat ini.

“Bukan kasihan lagi sama mereka, lebih dari itu. Saya akui karena kelalaian saya makanya mereka jadi pesakitan secara hukum,” kata Mia Rochdiana Setianingsih menjawab pertanyaan kuasa hukum tiga terdakwa Farida Felix, SH, MH.

Mia mengatakan itu di depan para majelis hakim, jaksa penuntut umum dan para kuasa hukum ketika terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, JakartaPusat, Selasa (29/6/2021).

Bahkan setelah sidang itu berlangsung, di luar ruangan sidang Mia Rochdiana Setianingsih meminta maaf kepada para terdakwa. Ketiga orang terdakwa didakwa melakukan tindakan pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal263 dan atau Pasal 266 KUHP.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dodong Imam Rusdani, SH, MH, Mia yang memakai jilbab ini mengakui ada kesalahan dia sehingga para terdakwa dihadapkan ke meja hijau.

Pertama, dalam Akta Nomor 4 tertanggal 8 April 2019 tentangPernyataan Keputusan Rapat PT BCMG Tani Berkah Mia tidak mencantumkan Akta Nomor 33 tanggal 11 September 2017 yang dibuat Notaris Humberg Lie, SH, MKn.

“Yang mengetik Draf Akta Nomor 4 tertanggal 8 April 2019 adalah staf saya dan saya tidak mengecek secara teliti. Ini benar-benar kelalaian saya. Saya minta maaf,” kata Mia dengan muka pucat.

Kesalahan kedua yang dibuat Mia adalah saat RUPS LB PT BCMG Tani Berkah tanggal 5 April 2019 dan RUPS LB PT BCMG Tani Berkah 20 Agustus 2019, Rasyad Chasan, Yudhi Ramaputra, U Chio Leong tidak hadir, namun dalam Akta Nomor 4 tertanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 nama mereka dinyatakan hadirpadahal tidak hadir sesuai Surat Keterangan Mia tanggal 11 Januari 2020Padahal, tidak lama setelah dua akta tersebut diterbitkan Mia mendatangi Farida Felix sebagai kuasa hukum ketiga terdakwa, Phoa Hermanto Sundjojo secara bersama-sama di RS. MRCCdi Jakarta.

Saat pertemuan itu, Mia mengaku salah dan berjanji mengubah dua akta yang telah dibuatnya itu. “Benarkan Saudara Saksi mendatangi saya dan Bapak Phoa Hermanto dan beberapa orang lainnya, dimana saat itu saudara menangis mengaku bersalah dan berjani segera mengubah akta tersebut “ tanya Farida Felix kepada Mia dalam sidang itu.

“Iya bu. Iya Bapak majelis hakim. Saya mendatangi Ibu ini waktu itu. Saya sudah mengaku salah dan berjanji membatalkan atau mengubah dua akta tersebut. Tapi tak tahu mengapa saya belum buat sampai saat ini. Ini kesalahan saya,” kata Mia.

Ketika Farida Felix bertanyaapakah akibat jika seorang notaris membuat kesalahan seperti yang dilakukannya, Mia menjawab bahwa kalau telah melakukan kesalahan seperti yang dibuatnya, maka segera dilakukan pembatalan. “Iya akibat lebih jauh gara-gara perbuatan saya, maka tiga orang ini menjadi seperti ini, menjadi pesakitan,” kata dia.

Karena selama tujuh bulan, sejak Mia bertemu Farida Felix dan Phoa Hermanto Sundjojo yang berjanji membatalkan dua Akta tersebut di atas, maka tiga terdakwa melalui Farida Felix membatalkan Akta Nomor 4 tertanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 oleh Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H, MKn.

“Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (PT) bahwa UU membatalkan sebuah Akta Notaris bisa dilakukan melalui penetapan pengadilan, bisa melalui Notaris yang bersangkutan atau yang membuat kesalahan dan bisa juga melalui Notaris lainasal semua pihak menandatanganinya. Karena Saudara saya tunggu-tunggu sampai waktu tujuh bulan belum juga melakukan pembatalan, maka kami mendatangi Notaris lain untuk membatalkan Akta yang Saudara buat.

Mia menjawab, ”Sepakat Bu, memang benar demikian sesuai undang-undang”. Farida Felix SH.,MH bertanya kepada Saudara Mia apakah akibat hukum terhadap akta yang Saudara buat dengan dibatalkannya akta No. 04 dan akta No. 11 yang saudara buat, Mia menjawab akta yang saya buat otomatis Batal Demi Hukum dan Tidak Sah.

Kesalahan ketiga Mia adalah ketika ia diperiksa pada bulan September 2020 sebagai saksi di Badan Reserse dan Kriminal PolriMabes Polri, Mia tidak memberitahu penyidik bahwa dua Akta tersebut yang dibuatnya di atas telah dibatalkan oleh Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H, MKn.

“Mengapa Saudara tidak memberitahukan penyidik, bahwa dua Akta tersebut telah dibatalkan “ tanya Farida. Pertanyaan Farida dipertegas juga oleh ketua majelis hakim. Mia kelihatan bingung sambil mengatakan,”Saya tidak ingat lagi waktu itu majelis hakim”.

“Apa karena waktu itu, penyidik tidak tanya kepada Saudara ?” Tanya Ketua Majelis hakim.
“Tidak ingat majelis hakim. Tapi ini kesalahan saya,” kata dia.

Sementara saksi lain yang dihadirkan pada kesempatan itu, yakni staf di kantor Mia bernama Yunita Rachmawati mengatakan, ia mengetik dua akta di atas berdasarkan arahan dan bahan yang diberikan Notaris Mia. “Saya tidak tahu kalau ada yang salah. Setelah saya ketik saya sodorkan ke Notaris Mia, dan beliau tidak memberikan koreksi,” kata perempuan sarjana manajemen ini.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *