Dugaan Penipuan Investasi Pembangunan Gedung Indonesia 1 Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

0

Rahim Bin Lasu (kanan) memberikan keterangan kepada pers seusai melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan gedung Indonesia One di Polda Metro Jaya, 15 Juli 2021.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – PT Media Property Indonesia melalui kuasa hukumnya, Rahim Bin Lasupu melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan Gedung Indonesia 1.

Kasus tersebut terjadi pada 2010. “Hari ini, Kamis (29/7/2021) saya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus ini,” kata Rahim Bin Lasupu kepada wartawan Kamis (29/7/2021).

Rahim mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2021 dengan nomor laporan polisi: LP/B/3.488/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. “Hari ini baru dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan,” kata dia.

Ia mengatakan, penyidik kepolisian tengah mendalami pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut. Saat ini, perusahaan yang diduga terlibat yakni PT CSMI.

Lebih lanjut, Rahim baru saja menjalani pemeriksaan perdana selama kurang lebih enam jam sebagai Pelapor. Ia telah menyebutkan beberapa saksi kepada penyidik untuk memperkuat argumennya.

“Mudah-mudahan penyidik bisa segera melanjutkan proses lanjutan. Kemungkinan besar minggu-minggu ini akan diperiksa saksi-saksi,” tuturnya.

Selain itu, pada saat melayangkan laporan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung atas dugaan penipuan dan penggelapan. Salah satunya korespondensi antara pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan PT CSMI.

“Catatan kami untuk para pihak di dalamnya, ini yang perlu digarisbawahi, jangan sampai ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum melakukan transaksi yang berhubungan dengan Gedung Indonesia 1,” ujar Rahim Lasupu.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *