Menaker Harus Abaikan Permintaan Perpemindo dan DPD RI Cairkan Dana Deposito P3MI
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, agar menolak permintaan Pengurus Pusat Pengusaha Penempatan Migran Indonesia (Perpemindo) agar mencairkan dana deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Indonesia (P3MI) sebesar Rp 1 miliar.
“Menaker harus tolak itu permintaan. Ingat setiap P3MI wajib mendepositokan dana Rp 1 miliar kepada pemerintah sebagai bentuk jaminan agar P3MI bekerja dengan benar menempatkan dan melindungi PMI,” kata Wahyu, Selasa (31/8/2021).
Dana deposito Rp 1,5 milir merupakan amanat Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Jadi kalau Menaker kabulkan permintaan mencairkan dana Rp 1 miliar yang merupakan bagian dari deposito itu maka Menaker melanggar undang-undang.
Senada dikatakan disampaikan Koordinator For Migran Indonesia, Jamaluddin Surya Hadikusuma.
Menurut Jamal, perusahaan yang menempatkan pekerja migran harus sehat, jika perusahaan tersebut meminta relaksasi dana deposito sama dengan perusahaan tersebut tidak layak berusaha alias tidak sehat dan mau lari dari tanggung jawab dengan nasib PMI yang ditempatkan.
Menurut Jamal, sekarang ini seharusnya fokus kepada pelindungan PMI yang telah ditempatkan, rentan bermasalah atau rentan tidak digaji dan deportasi karena Covid-19.
“Menurut saya dana deposito itu milik PMI bukan milik Menaker, tidak ada hak Menaker sedikit pun untuk meminjamkan dana deposito sebagian atau keseluruhan. Besarnya deposito yang telah dijadikan syarat untuk menyesuaikan kenaikan deposito dari 500 juta ke 1,5 miliar harus diartikan pelindungan kepada PMI itu tinggi sekali,” kata Jamal.
Jamal menegaskan, Menaker harus tanya satu demi satu PMI yang telah ditempatkan, satu PMI saja ada yang tidak setuju deposito dipinjamkan ke P3MI, potensi Menaker digugat sangat tinggi.
Sebagaimana diketahui terkait deposito telah diatur dalam Pasal 54 UU 18 Tahun 2017 dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019.
Pasal 54 UU 18 / 2017 berbunyi,” (1)Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paiing sedikit
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban
dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan; dan d. memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia”.
Jamal justru mengusulkan agar P3MI yang saat ini sedang ajukan pinjaman deposito untuk diaudit, kalau terbukti tidak sehat dan banyak hutang, izinya dicabut saja izinnya. “P3MI yang meminta cairkan dana depositor itu, patut diduga tidak sehat,” kata dia.
Ketika ditanya mengenai Dewan Perwakilan Daerah RI yang ikut mendukung Perpemindo dan menyurat Maneker agar kabulkan permintaan Perpemindo, Jamal mengatakan, permintaan DPD RI harus diabaikan. “Saya menyayangkan DPD RI malah ikut mendukung permintaan Perpemindo. Apa DPD RI tak tahu masalah PMI saat ini ? Menaker abaikan permintaan itu,” kata dia. [TVP/David]