July 27, 2024

Tahun 2022, Pekerja Anggota BPJamsostek Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

0

Menaker, Ida Fauziyah.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagkerjaan (BPJamsostek) juga akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP rencananya dijalankan mulai tahun 2022.

“Manfaat JKP tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi para pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Ida menyampaikan hal itu pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021).

Oleh karena itu, Ida meminta seluruh pemerintah daerah agar meningkatkan perhatiannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja,” ujar Ida.

Ida menjelaskan, jika pekerja mendapatkan kenyamanan dalam bekerja, maka akan meningkatkan produktivitas kerjanya. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya.

Ia juga mendorong BPJamsostek dan Pemda agar bersinergi dan berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja, mulai dari lingkungan Pemda seperti pegawai non aparatur sipil negara (ASN), honorer pemerintah daerah (Pemda), perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik, seperti Posyandu, Linmas, pekerja keagamaan dan guru honorer.

“Saya juga mendorong agar BPJamsostek terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia mengemukakan, pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial-budaya masyarakat.

Salah satu dari program tersebut, yaitu BSU yang telah diluncurkan pada tahun 2020 dan 2021 dengan menggunakan basis data dari BPJamsostel. “Program BSU ini merupakan salah satu manfaat bagi pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJamsostek,” ucapnya.

Menurutnya, selain manfaat perlindungan dasar, pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJamsostek juga dapat menerima manfaat bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti yang dirasakan sekarang.

Acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 dihadiri Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Hadir juga Ketua dan anggota Dewas BPJamsostek; Direktur Utama dan Jajaran Direksi BPJamsostek; para nominasi gubernur, bupati/wali kota, dan pimpinan badan usaha; dan perwakilan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. [TVP/RD]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *