July 27, 2024

Bareskrim Polri Tetapkan Empat Direksi PT Kahayan Karyacon Jadi Tersangka dalam Kasus Pencucian Uang

0

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah LO, HD, EB, FLS, dan CSF.

Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Kamis 23 September 2021. Namun para tersangka meminta penundaan hingga 30 September 2021.

Kuasa hukum pelapor, Nico SH MH, membenarkan informasi tersebut. “Kami sudah sebagai kuasa hukum sudah diberita penyidik bahwa empat orang itu sudah menjadi tersangka. Nanti kita lihat apakah mereka bersedia mematuhi dan menghormati hukum, kita juga berharap penyidik tegas, jangan ikutin kemauan mereka untuk menunda-nunda, jika yang bersangkutan tidak hadir lagi maka harus segera diberikan panggilan kedua jika tidak hadir juga harus dijemput paksa, kalo memang mereka merasa benar, hadir saja tidak perlu ketakutan,” kata Nico, Rabu (29/9/2021).

Nico adalah kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. Mimihetty ialah istri bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, sedangkan Steven adalah putranya.

Mimihetty dan Steven adalah pemodal sekaligus pemilik 97 persen saham PT Kahayan Karyacon. “Saya melaporkan direksi perusahaan yang tidak sah ini karena dugaan penggelapan uang perusahaan.

“Mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, saya tidak menyangka kepercayaan dan niat baik saya untuk memberikan mereka pekerjaan telah dikhianatin begitu saja, padahal mereka dahulu tidak punya apa-apa” kata Mimihetty.

Nico menjelaskan, kliennya, Mimihetty, sampai mengirim auditor independen untuk memeriksa keuangan perusahaan. “Mereka tidak dapat mengakses data yang valid. Selain itu, terungkap pula telah diterbitkan akte palsu untuk memperpanjang masa jabatan para direksi yang semestinya berakhir di 2017 setelah lima tahun berjalan sejak 2012, akte tersebut terbit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik modal,” kata Nico.

Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, Mimihetty melaporkannya ke polisi. Pertama, ia melaporkan kasus pemalsuan akte. Kasus ini sekarang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang.

Leo Handoko telah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara serta telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten. Laporan berikutnya adalah mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. “Penyidik telah menetapkan Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam, sebagai tersangka, dengan ditetapkannya tersangka berarti sudah ada 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan tersebut,” kata Mimihetty. [TVP/DH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *