November 10, 2024

KPU Tanjab Timur Laporkan Kajari Tanjab Timur ke Komisi Kejaksaan

0

Penggeledahkan di Kantor KPU Tanjab Timur, Jambi.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Jambi, Rifki Septino melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan tim penyidik Kejari Tanjab Timur ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.

Laporan itu terkait penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor KPU Tanjab Timur pada 29 September 2021 yang dinilai cacat hukum, tidak profesional dan tidak humanis.

“Kajari harus menegakkan hukum sesuai prosedur hukum, bukan dengan menabrak prosedur, apalagi dengan cara yang tidak humanis dan tidak profesional. Kami secara resmi telah melaporkan Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjab Timur ke Jaksa Agung, Jamwas, Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM, pada 22 Oktober 2021,” papar Rifki, Sabtu (23/10/2021).

Sebagaimana diberitakan Beritasatu.com, tim penyidik antikorupsi dari Kejari Kabupaten Tanjab Timur, Jambi, menggeledah Kantor KPU Tanjab Timur, Rabu (29/9/2021) terkait dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada serentak tahun 2020 sebesar Rp 19 miliar.
Di kantor KPU Tanjab Timur, petugas langsung memasang garis pembatas berlogo Kejaksaan dan bertuliskan Kejaksaan RI di ruang sekretaris dan Ketua KPU Tanjab Timur.
Setelah melakukan penggeledahan kurang lebih lima jam, petugas membawa sejumlah barang bukti. Adapun barang tersebut yakni berkas keuangan di dalam empat boks, sejumlah kepingan kaset, 54 stempel dari berbagai instansi serta uang tunai sebesar 230 juta rupiah di dalam brankas.
Kajari Tanjung Jabung Timur, Rachmad Surya Lubis kepada awak media, Rabu (29/9/2021) mengatakan, kasus tersebut terkait anggaran dana hibah dari Pemkab Tanjab Timur.
“Ada 23 bagian yang berhasil kita amankan dan dibawa ke Kejari. Selain itu sebanyak 23 orang yang berada di KPU sudah kita periksa. Untuk nama tersangka akan segera kita proses dalam waktu dekat,” kata Rachmad Surya Lubis.

Rifki mengatakan, poin-poin yang dilaporkan pihaknya kepada Jaksa Agung, Jamwas, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM antara lain, pertama, sejak penyidikan 15 September 2021 sampai hari ini belum ada surat perintah dimulai penyidikan (SPDP), hal ini bertentangan dengan Putusan MK.

Kedua, penggeledahan 29 September 2021 hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita serta tidak melibatkan pejabat setempat (camat/lurah/RT) sebagai saksi.

Ketiga, dokumen surat perintah jalan (SPJ) asli yang disita 29 september 2021 adalah dokumen yang dikembalikan satu hari sebelumnya oleh Kejari dan dokumen SPJ asli dimaksud telah disampaikan ke penyidik Kejari sejak penyelidikan 16 Juli 2021.

Keempat, hasil audit BPK untuk dana Hibah Pilkada Tanjabtim 2020 tidak ada temuan dan KPU mendapat predikat WTP, serta penggunaan dana hibah juga telah di supervisi oleh KPU Provinsi Jambi.

Kelima, penyegelan ruang Komisioner KPU Tanjab Timur dan Sekretaris KPU Tanjab Timur tidak ada berita acara penyegelan. Hal ini mengganggu kegiatan rutin di mana KPU di daerah sedang kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk Pemilu 2024.

Keenam, tim Kejari menyita uang pribadi sebesar Rp 230 juta hasil jual beli tanah beserta sertifikat milik Bendahara KPU Tanjabtim yg dititipkan di brankas dikarenakan menunggu pelunasan pembayaran dari pembeli.

Ketujuh, dalam penggeledahan, oknum tim kejari melakukan tindakan tidak humanis dengan mendorong perut Bendahara KPU Tanjabtim menggunakan tongkat komando, menginterogasi komisioner dan pegawai KPU dengan kata-kata tidak pantas, bahkan mengancam akan melempar botol air mineral ke salah satu pegawai KPU Tanjabtim.

Sebelumnya, pihak KPU Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Jambi mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur ke Pengadilan Negeri Tanjab Timur terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihak Kejari Tanjab Timur di kantor KPU Tanjab Timur pada 29 September 2021. [TVP/RH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *