October 14, 2024

Kasus Tuduhan Santet di Ruis, Pelaku Dihukum dengan Denda Adat

0

Para pelaku dan korban menunjuk surat perdamaian yang telah ditandatangi bersama.

Ruteng, Topvoxpopuli.com – Kasus tuduhan santet yang terjadi di Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT), diselesaikan dengan para pelaku (terlapor) dihukum Denda Adat Manggarai (dihukum dengan cara Adat Manggarai).

Denda Adat yang dimaksud adalah para pelaku Emanuel Son, Raimundus Son dan Andreas Sudirman menyediakan (bayar) seekor babi besar (Ela Wase Lima) dan uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Babi dan uang tersebut harus diserahkan pada tanggal 15 November 2021 bertempat di Gendang Ruis.

Babi tersebut nanti disembelih di Kampung Ruis untuk makan bersama warga kampung termasuk para pelaku dan korban.

Hukuman Adat kepada para pelaku ini diambil secara bersama antara korban dan keluarga korban dan para pelaku sendiri di Mapolsek Reok Manggarai Senin(25/10/2021). Acara penjatuhan hukum itu diambil secara kekeluargaan yang disaksikan para penyidik.

Sebelum Denda Adat dijatuhkan, para korban mengaku bersalah telah melakukan perbuatan yang merugikan korban. Karena itu, para pelaku memohon ampun agar kasusnya tidak diselesaikan secara ligitasi tetapi dengan Denda Adat saja.

Kasus ini diselesaikan di Mapolsek Reok karena korban telah melaporkan kasus ini kepada polisi.

Kapolsek Reok, AKP Ipda Andi Fayet menyampaikan, setelah menerima laporan, pihaknya memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di Mapolsek Reok. Dalam mediasi dirinya memberikan pemahaman terhadap kedua belah pihak bahwa jika kasus ini dilanjutkan, maka terlapor atau terduga pelaku bisa dikenai pasal berlapis.

“Diketahui antara pelapor dan terlapor sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga sehingga akan lebih baik jika persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Andi.

Lebih jauh Andi menjelaskan, penegakan hukum tidak harus berujung di persidangan, apalagi antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan saudara.

“Dalam kasus tuduhan santet ini misalnya, penyelesaian melalui jalur mediasi sebenarnya juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum,” kata Andi.

Hal ini, kata Andi, sesuai dengan surat edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoraktif) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

“Kami harapkan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polsek Reok, sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat maupun penolakan dari masyarakat serta tidak menimbulkan konflik sosial, agar keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Reok tetap terjaga dan kondusif,” tegasnya.

Berita Acara Perdamaian

Untuk penandatanganan berita acara perdamaian disaksikan oleh beberapa saksi-saksi yakni Agustinus F.Leo Manti, Feronika Lindi,Wilibrodus Janggang, dan Florianus Ance.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Sabtu, 16 Oktober 2021, pukul 22.00 WITENG, dua orang lelaki remaja dewasa bernama Bus dan Mundus mendatangi rumahnya di Kampung Ruis, Desa Ruis.

Kedua pria ini memegang rosario dan patung Bunda Maria (barang Suci Agama Katolik) dan meminta Rober dan istrinya Roni serta anak mereka yang masih berumur dua tahun enam bulan datang ke rumah Emanuel Son.

Tujuan Rober dan Roni dipaksa ke rumah Emanuel Son agar menyembuhkan anak gadisnya dan anak gadis dari Lukas Dirman yang tengah sakit “kerasukan setan”.

Mengapa harus Rober dan Roni yang disuruh menyembuhkan sementara keduanya bukan petugas kesehatan ? Karena berdasarkan pengakuan kedua anak gadis yang sedang sakit “kerasukan setan” itu Roberlah yang menyantetnya.

Kedua anak gadis yang sakit itu menyebut Rober memiliki ilmu santet berasal dari mertuanya di Kajong, Reok Barat. Bahkan kedua anak gadis ini menyebut orang-orang yang sudah mati di Rius karena disantet Rober.

Malam itu, Bus dan Mundus mengultimatum kalau Rober dan Roni tidak ke rumah Emanuel Son maka Emanuel Son dan keluarganya menyerbu Rober dan Roni.

Merasa tidak bersalah, Rober dan Roni tidak mengikuti desakan dua pria yang datang malam hari dan sungguh tidak sopan dan mengganggu keamanan dan kenyamanan itu. Karena takut, Rober dan Roni, malam itu mengungsi ke rumah kakaknya Rober bernama Siprianus Sudirman.

Pada Minggu, 17 Oktober 2021 siang, Emanuel Son datang ke rumah Siprianus Sudirman. Siang itu yang berada di rumah Siprianus Sudirman adalah Rober dan Roni serta anak dua anak kecil mereka serta istrinya dari Siprianus Sudirman. Sedangkan Siprianus Sudirman sedang tidak berada di rumah.

Emanuel Son masuk ke rumah Siprianus Sudirman mencari Rober dan Roni. Kebutulan saat itu, Rober dan Roni sedang di kamar tidur.

Emanuel Son masuk ke kamar tidur tanpa permisi, membuka kain tirau penutup kamar tidur, masuk ke kamar tidur, menarik Rober dan Roni memaksa pergi ke rumahnya. Sebelum mereka jalan, Emanuel Son menyiram biji lamtoro dan garam ke muka Rober dan Roni.
Selanjutnya dalam perjalanan dari rumah Siprianus Sudirman ke rumah Emanuel Son yang berjarak 1 km, Emanuel Son memaksa Roni memakan garam darinya serta membentak Roni agar berjalan cepat.

Sesampai di rumah Emanuel Son, Emanuel Son memaksa Roni meminum air putih dari Emanuel Son serta menyuruh Roni dan Rober mengaku sebagai orang yang menyantet anak gadis Emanuel Son dan anak gadis dari Lukas Dirman yang sedang sakit kerasukan.

Dua anak gadis yang sedang sakit ini menyebut bahwa yang menyantet mereka sampai sakit begitu adalah Rober, dimana ilmu santet dari Rober berasal dari ibu mertuanya di Kajong, Reok Barat.

Karena merasa diperlakukan seperti itu, maka Senin, 18 Oktober 2021, Rober mendatangi Polres Reok, melaporkan Emanuel Son dkk. Begitu sampai di Mapolsek Reok polisi menyuruh Rober tunggu di Mapolsek dan polisi menjemput Emanuel Son.

Di depan polisi, Emanuel Son meminta maaf kepada Rober atas kesalahannya dan meminta Rober agar perkara tidak diteruskan. Rober pun menerima permintaan maaf Emanuel Son namun Rober menegaskan bahwa yang dirugikan atas perbuatannya bukan hanya Rober sendiri tetapi juga istri dan anak-anaknya serta keluarga besar di Ruis dan Kajong.

Karena kelurga besar Rober tidak menerima permintaan maaf Emanuel Son, maka Selasa, 19 Oktober 2021, Rober dan Roni kembali ke Mapolsek Reok untuk memberikan keterangan yang lengkap dan menyatakan keberatan atas tindakan Emanuel Son dkk. Namun, karena ada kesalahan teknis polisi, sehingga keterangan Rober dan Roni tidak dicatat.

Karena itu, pada Rabu, 20 Oktober 2021, Rober, Roni dan adik Rober bernama Willy Ganggang mendatangi Mapolsek Reok untuk melaporkan kejadian tersebut agar di-BAP (berita acara pemeriksaan), dan akhirnya pihak Polsek Reok mencatat laporan mereka. [TVP/Willy Grasias]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *