July 27, 2024

Anggota DPR Protes Paripurna Tak Sahkan Draf RUU TPKS

0

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Anggota DPR Luluk Nur Hamidah melancarkan protes lewat interupsi di rapat paripurna DPR, mengenai keputusan belum disahkannya draf naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana dan sebagian bahkan ada di gedung ini, benar benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR,” ujar Luluk Nur Hamidah, dalam paripurna DPR, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, jumlah korban terus bertambah tidak pandang usia. Dari mulai balita bahkan bayi yang masih merah, hingga usia lansia.

“Tidak pandang latar belakang pendidikan, pekerjaan bahkan di lembaga-lembaga yang kita anggap di sana diajarkan begitu banyak kebijakan dan kebaikan, juga bisa terjadi kekerasan seksual. Tidak kurang juga ingatan kita tempo hari seorang guru pembimbing agama memperkosa dan mengeksploitasi secara seksual hingga hamilnya beberapa anak muridnya hingga hingga hamil dan melahirkan,” urainya.

Bagi pihaknya, trauma kekerasan seksual akan dibawa sepanjang hayat hidup para korban.

“Untuk bisa memahami luka kepedihan dan kegelapan yang dirasakan para korban, tidak perlu kita menjadi korban dan tak perlu menunggu anak-anak kita dan orang-orang yang kita cintai harus menjadi korban. Enough is enough,” tegas Luluk.

“Saya mohon dengan kebijaksanaan juga dengan rasa kemanusiaan yang harus kita angkat lebih tinggi dari segenap kepentingan-kepentingan politik apalagi kepentingan politik jangka pendek, maka RUU TPKS hendaknya bisa diputuskan bersama sama pimpinan menjadi RUU inisiatif DPR hari ini juga,” tegas politikus PKB itu.

Interupsi ini langsung direspons oleh Anggota Fraksi Partai Golkar, Supriansyah. Selama ini, Golkar menjadi salah satu fraksi yang belum setuju RUU itu bersama dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurutnya, tidak ada tanda-tanda untuk menahan laju pembahasan RUU TPKS. Dijelaskannya, bahwa masih diperlukan waktu untuk memastikan draf RUU TPKS memang sempurna.

“Supaya kita melahirkan undang-undang yang rapi, tidak melahirkan gugatan di Mahkamah Konstitusi,” kata Supriansyah.

Dan menurutnya, kekosongan hukum menyangkut pelecehan seksual, sebenarya sudah diatur di dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). [TVP/Murtado]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *