Bupati Manggarai Jangan Lindungi Kesalahan Camat Reok Barat

0

Largus Chen

Ruteng, Topvoxpopuli.com – Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Fanci Jahang diminta tidak melindungi kesalahan Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong yang diduga telah melakukan nepotisme dalam mengangkat perangkat desa di wilayah itu.

“Tarsisius Ridus Asong sudah sangat jelas melakukan kesalahan. Kalau Bupati atau Sekda tidak memecat Camat Reok Barat dari jabatannya, patut diduga Bupati dan Sekda menerima setoran dari Camat Reok Barat,” tegas praktisi hukum asal Desa Robek, Kecamatan Reok, Benny Jehadu, S.H. Kamis (29/9/2022) pagi.

Benny mengatakan seperti ini karena sampai hari ini, terkait janji Sekda Manggarai akan memanggil Camat Reok Barat dan Sekcam Reok Barat untuk meminta penjelasan terkait dugaan kejahatan yang dilakukan Camat Reok Barat, Tarsisius Ridus Asong.

Praktisi hukum lainnya, Largus Chen, S.H., mengatakan, Sekda jangan sampai salahkan Sekcam Reok Barat  karena Camat Reok Barat yang justru membongkar kejahatan yang dilakukan Camat Reok Barat.

Benny Jehadu

Mantan pejabat Manggarai Linus mengatakan, Tarsisius Ridus Asong memang secara golongan belum bisa menjadi camat. Seharusnya dia paling tinggi jadi Sekcam dulu. Ini malah jadi Camat. Ini ugal-ugalan Heri Nabit,” kata dia.

Largus Chen kembali mendesak Bupati Manggarai agar  mencopot Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong dari jabatannya karena diduga telah melakukan nepotisme dalam mengangkat perangkat desa di wilayah itu.

“Tarsi Asong orang yang diduga bermasalah dengan hukum di Manggarai Barat. Dia jadi Camat Reok Barat juga tanpa melalui proses yang benar, belum layak jadi camat, masih eselon IV tapi diangkat jadi camat,” kata Largus Chen.

Benny Jehadu menegaskan, kalau Bupati dan Sekda melindungi kesalahan Camat Reok Barat sama dengan Bupati Heri Nabit merusak namanya sendiri. “Bupati harus tegas. Atau dia melakukan kesalahan seperti itu atas suruhan bupati ?” tanya Benny.

Benny menegaskan, pencopotan Tarsisius Ridus Asong  merupakan bagian dari tindakan evaluasi Bupati Hery Nabit terhadap kinerja bawahannya. “Sayang sekali Kecamatan Baru Reok Barat dipimpin orang bermasalah,” kata Benny.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, disebutkan, Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi,”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan”.

Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal 10 huruf f dimana camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

Apa persyarakatannya? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa, di mana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/pekerjaan.

Kesalahan Asong

Berdasarkan fakta yang didapat dari lapangan, Camat Reok Barat   dalam melakukan  Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan  telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi dan Rekomendasi yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 1 sampai 5 Peraturan Bupati Manggari Nomor 26 Tahun 2022.

Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022  dengan nomor : 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Mengapa dikatakan demikian? Karena, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap saudara berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbub Nomor 26  Tahun 2022, di mana menurut Peraturan Bupati Manggari nomor 26 Tahun 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar  berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun  ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis  adalah 80; sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.

Kedua, camat melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2022 dengan tidak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi  Pengangkatan perangkat desa.

Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Reok Barat, di mana dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada Jumat, 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 agustus tahun 2022.

Keempat, untuk Desa Loce calon Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Loce atas nama Eugius Semar Wangge ketika tes mendapat nilai 89,6. Namun Camat Reok Barat menurunkan nilainya jadi 80.

Camat Reok Barat meluluskan calon berinisial TH yang nilai tesnya cuma 67, namun Camat Reok Barat mengkantrol nilainya jadi 87. Padahal TH dalam bidang exel (komputer) nilainya 0 (nol).

Untuk itu Largus dan Benny meminta Dinas PMD Manggarai jangan ragu membatalkan Surat Rekomendasi Camat Reok Barat atas Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022  dengan nomor : 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong  karena sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. [KL/TPV]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *