Jaga Nama Baik H2N, Tarsisius Ridus Asong Harus Dipecat dari Camat Reok Barat

0

Praktisi Hukum, Fridolinus Sanir, S.H.

Reok Barat, Topvoxpopuli.com – Praktisi Hukum, Fridolinus Sanir, S.H., mendesak Bupati Manggarai Heribertus G.Nabit agar segera memecat Tarsisius Ridus Asong dari jabatannya sebagai Camat Reok Barat. Hal itu penting dilakukan untuk menjaga nama baik Heri Nabit dan Heri Ngabut (H2). “Dari awal saya tidak sepakat Tarsisius Ridus Asong jadi camat, karena secara kepangkatan dan kemampuan ia belum bisa,” tegas Sanir.

Alasan lain Tarsisius Ridus Asong dipecat, kata dia, karena demi menegakkan peraturan perundang-undangan. “Hukum jangan dilanggar. Kalau Bupati membiarkan Ridus Asong terus jadi camat, sama saja melecehkan hukum. Kalau hukum dilecehkan, maka masyarakat tentu akan berjalan sendiri karena pemerintah dinilai tidak becus,” kata dia.

Hal tersebut disampaikan Sanir terkait tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan Tarsisius Asong saat merekrut aparat desa di Reok Barat.

Sanir mengatakan, dirinya adalah pendukung H2N dan paling depan berkampanye memenangkan H2N. “Oleh karena itulah saya menjaga nama baik H2N,” kata dia.

Sanir mengaku, ketika kampanye Bupati Manggarai 2019, Tarsisius Ridus Asong datang dari Labuan Bajo ikut kampanye. “Waktu itu, saya ingatkan dia, Anda ASN jangan ikut,” tegas Sanir.

Sanir mengaku mendapat informasi bahwa ada seorang Pastor yang berusaha membela Tarsisius Ridus Asong dengan tindakan melanggar hukumnya. “Tapi saya belum bisa pastikan apa benar ada Pastor seperti itu.  Saya pikir kalau benar, akan ketahuan juga. Saya juga terus menggali informasi,” kata dia.

Sebelumnya, masyarakat Reok Barat menagih janji Sekda Manggarai, Fancy Jahang yang mengatakan akan memeriksa Camat Reok Barat, Tarsisius Asong dan Sekcam Reok Barat, Yos Sudarno terkait tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan Tarsisius Asong saat merekrut aparat desa di Reok Barat.

“Mana janji Pak Sekda. Katanya akan periksa mereka dua, ini sudah lama. Kenapa didiamkan ?” kata Gius warga Desa Loce Reok Barat, Kamis (20/10/2022).

Gius meminta Bupati Manggarai atau Sekda Manggarai membatalkan rekomendasi Camat Reok Barat yang meluluskan orang yang tidak lulus saat tes aparat desa. “Sederhana saja permintaan kami, lantik saja kami yang lulus. Mengapa melantik manusia yang tidak lulus ? Rusak Manggarai ini jadinya nanti,” kata Gius.

Senada disampaikan Benediktur Tulir, asal Desa Toe. Ia mengatakan, sungguh keterlaluan Bupati kalau membenarkan tindakan Camat Reok Barat yang meluluskan orang tidak lulus. “Apa demikian Bupati membenarkan kejahatan ? Masa masyarakat ditipu,” kata dia.

Yang lebih aneh, kata Benekdiktus, adalah Kepala Desa Toe, Kornelis Surak malah sudah memperkerjakan orang yang tidak lulus tes Sekretaris Desa Toe menjadi Sekretaris Desa Toe. “Kades Toe yang tidak kooperatif mengenai maslah perangkat desa malah disuruh mulai bekerja. Padahal sejak awal sudah tau kisruh seleksi perangkat desa Sekecamatan Reok Barat ada apa dengan Kades Toe ini,” kata dia.

Informasi yang dikumpulkan media ini, Kades Toe adalah salah satu Kades di Reok Barat yang diduga menyogok Camat Reok Barat dengan uang Rp 5 juta agar orang yang menjadi pilihannya menjadi Sekdes Toe diluluskan Camat Reok Barat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, disebutkan, Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi,”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan”.

Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal 10 huruf f dimana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

Apa persyarakatannya ? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa dimana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/pekerjaan.

Berdasarkan fakta yang didapat dari lapangan, Camat Reok Barat   dalam melakukan  Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan  Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan  telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi dan Rekomendasi yang tercantum dalam pasal 21 ayat 1 sampai 5 Peraturan Bupati Manggari Nomor 26 Tahun 2022.

Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022  dengan nomor : 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Mengapa dikatakan demikian ? Karena, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap saudara berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbub Nomor 26  Tahun 2022, dimana menurut Peraturan Bupati Manggari nomor 26 Tahun 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar  berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun  ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis  adalah 80; sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.

Kedua, camat melanggar ketentuan pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati noomor 26 tahun 2022 dengan tidak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi  Pengangkatan perangkat desa. Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Reok Barat, dimana dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada hari Jumat tanggal 02 September  tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 agustus tahun 2022.

Keempat, untuk Desa Loce calon Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Loce atas nama Eugius Semar Wangge ketika tes mendapat nilai 89,6. Namun Camat Reok Barat menurunkan nilainya jadi 80. Camat Reok Barat meluluskan calon berinisial TH yang nilai tesnya cuma 67, namun Camat Reok Barat mengkantrol nilainya jadi 87. Padahal TH dalam bidang exel (kompeter) nilainya 0 (nol).

Untuk itu Dinas PMD Manggarai jangan ragu membatalkan Surat Rekomendasi Camat Reok Barat atas Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022  dengan nomor : 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong  karena sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. [TVP/DR]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *