Mengenai Tarsi Ridus Asong, Marcel Pan: “Telur Busuk” di Reok Barat
Reok Barat, Topvoxpopuli.com – Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hery G. Nabit sampai saat ini belum mengambil tindakan atau kebijakan terkait dugaan kejahatan yang dilakukan Camat Reok Barat, Tarsisius Ridus Asong dalam mengangkat aparat desa di Kecamatan Reok Barat membuat masyarakat Reok Barat kecewa terhadap Bupati Hery Nabit.
“Saya mendengar masyarakat Reok Barat kecewa dengan Bupati. Saya juga demikian. Bupati belum pecat Tarsisius Ridus Asong bagaikan Bupati Nabit melemparkan telur busuk kepada masyarakat Reok Barat. Kesalahan Camat Reok Barat sudah jelas, mengapa Bupati tetap melindungi ? Apa benar dia setor uang hampir Rp 200 juta kepada Bupati sehingga ia menjadi Camat Reok Barat, padahal ia tidak punya kemampuan dan golongan belum layak ?” kata Praktisi Hukum Asal Desa Loce Reok Barat, Marcel Pan, kepada media ini, Jumat (11/11/2022) malam.
Manurut Marcel, Bupati Hery sebenarnya pecat Camat Reok Barat demi menyelamatkan nama baik bupati. “Saya sudah dengar semua aspirasi sebagian besar masyarakat Reok Barat bahwa mereka sudah menganggap Tarsi Ridus Asong sebagai penipu dan pencuri. Masyarakat kecewa dengan bupati yang belum juga memecatnya,” kata Marcel.
Bupati pekan lalu Tarsi Ridus Asong datang ke kantor Desa Loce di Loce, ketika ia sedang memimpin rapat, ada masyarakat Loce yang berteriak Camat Reok Barat pencuri. “Coo tara mai noon ata tako hitu ta. Itu ata takoo = mengapa pencuri itu datang ke sini. Dia pencuri”.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tarsi Ridus Asong memanipulasi perekrutan sejumlah aparat desa di beberapa desa di Kecamatan Reok Barat beberapa bulan lalu dengan acara orang tidak lulus tes diluluskan karena diduga Tarsi Ridus Asong disogok uang Rp 5.000.000,00 per orang. Sementara orang yang lulus test dibuat tidak lulus.
Seperti untuk Desa Loce calon Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Loce atas nama Eugius Semar Wangge ketika tes mendapat nilai 89,6. Namun Camat Reok Barat menurunkan nilainya jadi 80. Camat Reok Barat meluluskan calon berinisial TH yang nilai tesnya cuma 67, namun Camat Reok Barat mengkantrol nilainya jadi 87. Padahal TH dalam bidang exel (kompeter) nilainya 0 (nol).
Demikian juga aparat desa di Desa Kajong, Berdiana lulusan D3 Komputer yang ketika tes mendapat nilai 85 dibuat Camat Reok Barat menjadi nilai 80, sedangkan seorang pria yang lulus SMA ketika tes Cuma mendapat 53 dibuat Camat nilanya menjadi 82. Padahal ketentuan hukum sepintar apa pun yang berijazah SMA nilai maksimal Cuma 80. Di Desa Toe, Paralando dan Lemarang juga dibuat demikian oleh Tarsisius Ridus Asong.
Langgar Ketentuan Hukum
Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi, ”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.”
Yang perlu garisbawahi adalah Pasal 10 huruf f di mana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Apa persyarakatannya? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai No. 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa di mana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/ pekerjaan.
Berdasarkan fakta dari lapangan, Camat Reok Barat dalam melakukan Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi. Dan, Rekomendasi yang tercantum dalam pasal 21 ayat 1 sampai 5 Peraturan Bupati Manggari Nomor 26 Tahun 2022.
Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Thn. 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Mengapa dikatakan demikian ? Karena, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap saudara berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbub Nomor 26 Thn. 2022, di mana menurut Peraturan Bupati Manggarai nomor 26 Thn. 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun.
Ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis adalah 80. Sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.
Kedua, camat melanggar ketentuan pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati no. 26 tahun 2022 dengan tak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi Pengangkatan perangkat desa.
Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang Camat Reok Barat keluarkan, di mana dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada Jumat tanggal 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 agustus tahun 2022.
Marcel mendesak agar Bupati Manggarai membatalkan Surat Rekomendasi Camat Reok Barat atas Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Thn. 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong karena sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. [PR]