July 27, 2024

Soal Tanah YPKC, Menteri BPN/ATR Jangan Percaya Masukan Bohong

0

Plang di depan Tanah YPKC

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC) meminta Menteri ATR/BPN serta jajarannya agar jangan sampai percaya dengan masukan tidak benar alias bohong serta memutarbalikan fakta hukum yang diduga kuat dari mafia tanah yang selalu berusaha menguasai tanah YPKC di Depok.

Tanah seluas 19.185 M2 yang terletak di Jl. Tole Iskandar RT. 003 RW. 015, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat adalah sah milik Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC). “Kami percaya Menteri BPN/ATR dan jajarannya tidak bisa menegasikan sertipikat-sertipikat yang YPKC miliki. Sertipikat-sertipkat itu sudah dikuatkan putusan pengadilan soal tanah tersebut,” kata kuasa hukum YPKC, Dwi Rudatiyani, baru-baru ini.

Ani, demikian panggilan Dwi Rudatiyani, menegaskan, semua bukti yang disebutkan ahli waris Bolot Bin Jisan seperti mengenai girik, surat dari BPN, dan lain-lain sudah diuji di pengadilan, dan semua bukti yang mereka sampaikan tidak berhasil untuk membuktikan tanah milik YPKC di atas adalah tanah mereka.

Menurut Ani, putusan pengadilan terbaru adalah putusan pengadilan tahun 2022, yakni perkara dengan Register No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tertanggal 13 April 2022 di Pengadilan Negeri Depok.
Perkara ini merupakan Gugatan yang diajukan oleh Sayuti, ayah Kandung dari Mayor Laut (K) Umar Setiadi terhadap YPKC dan sudah diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Isi putusannya menyatakan Sayuti tidak dapat diterima dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). “YPKC memiliki alas hak sangat kuat yakni sertipikat, dan semua sertipikat ini sudah diuji di pengadilan dan benar adanya, tentu tidak mungkin YPKC mafia tanah. Tuduhan terhadap YPKC sebagai mafia jangan-jangan yang menuduh itu mafia tanah sesungguhnya,” tegas Ani.

Ani mengatakan, pihak manapun atau siapapun yang berusaha mengganggu atau menguasai tanah milik YPKC, yang terletak di Jl. Tole Iskandar RT. 003 RW. 015, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, maka YPKC pasti siap melawan. YPKC selalu siap melawan mafia tanah.

Dasar Kepemilikan

YPKC memiliki tanah tersebut dengan dasar, pertama, empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni: (1) Sertipikat Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal 12 Juli 1996; (2) Sertipikat Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006; (3) Sertipikat Nomor: 01121, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006; dan (4) Sertipkat Nomor: 01122, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006.

Kedua, Putusan Pengadilan

YPKC memiliki lahan tersebut diperkuat dengan sejumlah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Ada pun Putusan Pengadilan yang dimaksud adalah:  

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 168/PDT/G/1996/PN.BGR, tanggal 31 Maret 1997 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 670/PK/Pdt/2016, tertanggal 21 Desember 2016.
  2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 138/G/2015/PTUNBDG, tanggal 10 Februari 2016 Jo. Putusan PT TUN Jakarta No. 132/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 26 Juli 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 547/K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017.
  3. Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tanggal 13 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 369/PDT/2022/PT.BDG, tertanggal 11 Agustus 2022, yang mana pihak Penggugat/Pembanding dalam hal ini yakni, Ahli Waris Bolot Bin Jisan tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan, sebagaimana dalam Surat Keterangan Status Perkara No. W11.U21/3794/HK.07.10/IX/2022, tanggal 15 September 2022, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Karena mereka tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi, maka Putusan dinyatakan telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Riwayat Tanah

Mengenai riwayat kepemilikan Tanah YPKC tersebut yang secara historis adalah sebagai berikut:

  1. Semula Lahan/Tanah tersebut dahulu adalah milik dari Bpk. Joesoef Tn. TJIA GOEN SIANG) & Ibu Maryati Slamet (Ny. TJIA MADELINE), yang mana juga telah menguasai Lahan / Tanah tersebut dengan mendudukinya sejak tahun 1958. Hal tersebut dibuktikan dengan foto-foto         serta     dokumen-dokumen Permohonan Penyambungan Listrik/Penambahan Daya Listrik di tanah tersebut oleh Bpk. Joesoep (Tn. TJIA GOEN SIANG).
  2. Bahwa kemudian berdasarkan 2 (dua) Akta Wasiat Bpk. Joesoep (Tn. TJIA GOEN SIANG), yakni:

– Akta Wasiat Nomor 8, tertanggal 10 Agustus 1981, dihadapan  Notaris Lukman Kirana, S.H;

  • Akta Keterangan Hak Waris Nomor 27, tertanggal 14 Januari 1982, dihadapan Notaris Lukman Kirana, S.H. Yang mana Lahan/Tanah tersebut diwariskan Bpk. Joesoep (Tn. TJIA GOEN SIANG) kepada Ibu Maryati Selamat, kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 93 atas nama Ny. Maryati Selamat;
  1. Bahwa tanah SHM No. 93 atas nama Ny. Maryati Selamat tersebut kemudian dialihkan oleh Ahli Waris Ny. Maryati Selamat melalui Jual Beli kepada YPKC, yakni berdasarkan Akta Jual Beli No. 42, tertanggal 17 April 1993, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris Ny. Masnah Sari, S.H., yang telah diwariskan melalui Surat Wasiat, tertanggal 1 Oktober 1985 dihadapan Notaris Lukman Kirana, S.H.
  2. Bahwa kemudian YPKC mendapat Rekomendasi Izin Lokasi Penggunaan Tanah Nomor: 591/1679-Takot, tertanggal 31 Desember 1992, dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Kota Administratif Depok.
  3. Bahwa YPKC juga telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor Nomor: 593.82/286Pem.Um/93, tertanggal 19 Juli 1993, Perihal: Permohonan Persetujuan Lokasi seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas untuk Pembangunan Kampus Akademi Keperawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus serta Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Nomor: 593.82/SK.251-Pem.Um/94, tertanggal 2 Pebruari 1994, tentang Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 19.185 M2, yang terletak di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, untuk Pembangunan Kampus Akademi Keperawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa, atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC).
  4. Bahwa YPKC telah menerima Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bogor, No. 500.2/019/HGB/IV-1996, tertanggal 12 April 1996, tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus, yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 450, atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC).
  5. Bahwa pada tanggal 5 Juni sampai dengan 4 Agustus 1997, Klien kami juga telah membuat Pagar Besi yang mengelilingi tanah milik kami tersebut di atas, yang dikerjakan oleh Ir. F.X. Handi Hambali dan juga telah melakukan renovasi rumah ukuran kecil yang ada di dalam lokasi tersebut, sesuai dengan Surat Perjanjian dan Pembuatan Pagar dan Renovasi Rumah No. 102/U/YPKC/VI/97, tertanggal 2 Juni 1997.

“Semua Bukti – bukti yang kami uraikan di atas dan juga dalildalil Gugatan Ahli Waris Bolot bin Jisan telah telah diuji secara materiil oleh majelis hakim pada persidangan di beberapa Pengadilan dan yang terakhir di Pengadilan Negeri Depok pada tahun 2022, sebagaimana disebutkan di atas. Sehingga kebenaran atas kepemilikan tanah tersebut adalah sah milik YPKC. Sudah tidak dapat terbantahkan lagi kebenarannya secara hukum,” kata Ani.

Sementara ahli waris Bolot Bin Jisan sebagaimana dikutip Tribunnewsdepok.com, mengklaim bahwa tanah tersebut di atas adalah milik mereka. Kuasa hukum ahli waris Bolot Bin Jisan, Theo Ady Narwan sebagaimana dikutip iNewsDepok.id mengatakan, kliennya memiliki girik persil 156 D3 yang berlokasi di tanah yang mereka persoalkan.

Padahal menurut Ani, girik persil 156 D3 sudah diuji di pengadilan, dan ketika pengadilan memeriksa ada agenda sidang lokasi, dan hakim tidak membenarkan alasan mereka soal girik tersebut. [TVP/RK]

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *