December 12, 2024

Setara Institute: DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja

0

Gedung MK

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Setara Institute mendesak DPR melalui Rapat Paripurna untuk tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu Cipta Kerja. Dengan demikian, Perpu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian dikatakan pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Direktur Eksekutif  Setara Instutute, Ismail Hasani dan peneliti Hukum dan Konstitusi Setara  Institute, Sayyidatul Insiyah dalam siaran persnya, Senin (2/1/2023).

Dikatakan, memasuki tahun tenggat waktu perbaikan UU Cipta Kerja, DPR dan Presiden seharusnya benar-benar melakukan perbaikan substantif terhadap UU Cipta Kerja dengan menghapus pasal-pasal bermasalah yang merugikan hak-hak konstitusional masyarakat dan dilakukan dengan memperhatikan meaningful participation dalam setiap proses perbaikannya.

Ismail Hasani mengatakan, pemerintah dan DPR harus tunduk dan patuh terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, terutama dalam hal menangguhkan maupun tidak membuat kebijakan/tindakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Tepat satu hari sebelum tahun 2022 berakhir, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan dalil sebagai pengisi kekosongan hukum bagi investor dalam dan luar di tengah himpitan risiko ketidakpastian global.

Atas hal tersebut, Setara Institute menyampaikan beberapa pandangan, pertama, praktik yang dilakukan oleh Presiden semakin menunjukkan kegagalan sistem legislasi dalam sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, kekuasaan dan legitimasi rakyat yang dipupuk melalui  pemilihan langsung seharusnya tidak dibarengi dengan kewenangan legislasi dalam diri seorang presiden.

Presiden cukup diberikan kewenangan veto atas sebuah produk UU yang tidak disetujuinya. Tetapi desain konstitutional Indonesia telah terlanjur memberikan kewenangan legislasi itu pada presiden. Dampaknya adalah yang tergambar dalam Perppu Cipta Kerja.

Setelah produk legislasi dinyatakan inkonstitusional oleh MK karena mengingkari aspirasi demokrasi, Presiden Jokowi mengambil jalan pintas membentuk Perppu tanpa perubahan berarti, karena hanya ditujukan untuk melegalisasi keberlakuan UU Cipta Kerja.

Akumulasi kekuasaan yang dipupuk dalam sistem presidensial di satu sisi, dan sistem legislasi yang rapuh, telah memberikan kekuasaan absolut pada Presiden.

Kedua, dalil Presiden perihal ancaman ketidakpastian global sebagai parameter kegentingan memaksa justru paradoks dengan apa yang telah digaungkan oleh Presiden dalam berbagai pernyataannya, yaitu bahwa kondisi perekonomian Indonesia termasuk yang paling tinggi di antara negara-negara anggota G20 dengan capaian sebesar 5,72 % pada kuartal III 2022 dan angka inflasi dalam posisi yang masih dapat dikendalikan.

Artinya, ancaman ekonomi global yang didalilkan sebagai kegentingan memaksa dalam pembuatan Perppu sama sekali tidak memiliki alasan obyektif.

Ketiga, sekalipun Konstitusi memberikan kewenangan subjektif pada Presiden untuk membuat Perppu, namun pembuatan Perppu tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, melainkan harus didasarkan pada keadaan objektif sebagai parameter kegentingan memaksa. Berkaitan dengan syarat objektif, MK melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menggariskan 3 syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu (1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU; (2) UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai; (3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Ketidaksinkronan antara pernyataan Presiden dengan alasan dibentuknya Perppu perihal kondisi perekonomian Indonesia seharusnya telah menggugurkan syarat pertama.

Perihal syarat kedua dan ketiga, Presiden seharusnya menginsyafi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta inkonstitusional karena ketiadaan meaningful participation dalam proses pembentukannya. Pembentukan Perpu oleh Presiden ini telah jelas mengingkari amanat meaningful participation yang seharusnya dipenuhi dalam perbaikan UU Cipta Kerja, bukan justru diabaikan melalui pembentukan Perppu yang sifat “kegentingan memaksa”-nya masih patut dipertanyakan.

Keempat, konsideran huruf f Perpu yang pada pokoknya menyebutkan tindak lanjut atas Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 adalah berupa perbaikan melalui penggantian terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya menunjukkan logical fallacy atau kesesatan berpikir Presiden, namun juga menunjukkan pembangkangan yang sangat nyata terhadap Putusan MK.

Jelas secara eksplisit amar Putusan MK memerintahkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dan menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Nyatanya, Presiden bukan hanya tidak menangguhkan, malah justru membuat kebijakan baru yang materi muatannya pun tidak beranjak jauh dari UU Cipta Kerja. Membangkangi putusan MK pada hakikatnya adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai konstitusi. [TVP/RH]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *