December 12, 2024

ADD Dipangkas, Para Kades di Manggarai “Kepung” Kantor Bupati

0

Foto Istimewa TVP: Kepala Desa Golo, Kecamatan Cibal: Eduardus Hardu.

Ruteng, Topvoxpopuli – Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Manggarai, Propinsi NTT mendatangi Kantor Bupati setempat, Jumat (10/2/2023). Para Kades ini meminta penjelasan Bupati Manggarai terkait dipangkasnya alokasi dana desa (ADD) untuk tahun anggaran 2023.

Para Kades yang datang dari berbagai Kecamatan ini diterima oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit dan Wakil Bupati Heri Ngabut.

Usai menemui Bupati Manggarai, perwakilan para Kades dari Kecamatan Cibal, Kades Golo Eduardus Hardu kepada awak media mengungkapkan pemangkasan ADD tahun 2023 sangat merugikan bagi berjalannya roda operasional pemerintahan Desa. “Sebetulnya kami datang di sini meminta penjelasan Bupati. Apa sebenarnya. Dan mohon untuk ditinjau kembali atas pemangkasan ADD,” ujarnya.

Ia mengatakan, besaran ADD diatur dalam Pasal ayat 1 dan ayat 2 PP 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 43 tahun 2015 sebagai peraturan pelaksana UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa. “Sumber ADD itu dari dana perimbangan daerah DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus). Pemerintah daerah mestinya mengalokasikan dalam anggaran belanja daerah APBD untuk ADD. Dan dialokasikan 10 % dari dana perimbangan daerah setiap tahunnya,” katanya.

Maka dari itu, menurutnya, dana alokasi umum Kabupaten Manggarai tahun 2023 sejumlah Rp. 596.299.361.000,- dikalikan 10 % maka akan mendapat Rp. 59.629.936.000,- dan jika dibagikan secara merata ke 145 Desa maka akan mendapatkan Rp. 411.240.939. “Akan tetapi berbanding terbalik dengan keputusan Pemda Manggarai yang mengalokasikan ADD tidak seauai dengan pembagian dan tidak sesuai dengan penyelenggaraan kebutuhan pemerintah Desa,” terangnya.

Ia menerangkan, dengan dipangkasnya ADD di Kabupaten Manggarai akan mengakibatkan penyelenggaran Desa tidak bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan. “Akibatnya pekayanan terganggu. Karna Desa tidak bisa beri gaji RT/RW, ATK tidak dianggarkan, perjalanan dinas, biaya musyawarah Desa, dll yang seyogianya menggunakan ADD tidak dianggarkan,” katanya.

Sementara itu dihadapan para Kepala Desa, Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit memberi penjelasan terkait pemangkasan ADD yang menurut perhitungan alokasi bantuan keuangan daerah kepada desa bersumber dari DAU.

Bupati Hery Nabit mengatakan ada regulasi yang mengatur alokasi bantuan keuangan daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, pasal 130 mengamanatkan DAU terdiri atas bagian yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian yang ditentukan penggunaannya. “Perhitungan DAU untuk ADD tersebut adalah dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya,” katanya.

Lebih runci dia jelaskan, untuk alokasi DAU Tahun 2023 terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atau DAU Block Grant sebesar Rp. 396.267.870.000 dan DAU yang ditentukan penggunaannya atau DAU Spesifik Grant sebesar Rp. 200.031.491.000.

DAU spesifik Grant ditentukan untuk bidang pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum, penggajian formasi PPPK dan pendanaan kelurahan. [TVP/Fridolinus  Sanir]

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *