KPK Didesak Segera Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Korupsi di Lamongan

0

Tampak depan gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Jakarta, TVP  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Pasalnya, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka pada proyek senilai Rp 151 miliar tersebut.

“Kenapa belum ditetapkan tersangka ? Apa kendalanya ? Saya menduga ada oknum KPK yang bermain kotor,” kata Praktisi Hukum, Dr. Edi Hardum, S.IP, SH, MH, kepada wartawan Selasa (31/10/2023).

Edi Hardum mengatakan, KPK harus transparan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Sebab, tim penyidik KPK telah melakukan pengeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi pada kasus pembangunan yang menggunakan APBD 2017-2019 tersebut.

“Jangan ada main mata KPK pada penanganan kasus ini. Jangan ada deal-deal untuk mengorbankan mereka yang tidak terlibat,” tegasnya.

“Kenapa masih ditunda-tunda pengungkapan kasus ini. Kan sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai dari Ketua DPRD Abdul Ghofur, Dodik Tri Setiyawan (Sales Engineer PT Wika Beton Wilayah Penjualan V Regional Surabaya) dan Bupati Lamongan Yuhronur Effendi. Saya takutnya ada oknum dalam KPK yang terima suap. Tapi semua semoga dugaan saya ini tidak benar, hanya KPK tunggu momen yang tepat saja,” imbuhnya.

Ia menuturkan, penanganan kasus korupsi yang tidak profesional hanya menambah deret panjang preseden buruk KPK pada penanganan kasus tindak pidana di Indonesia. Apalagi, saat ini lembaga KPK tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK, Firli kepada menteri Pertanian (Mentan) SYL dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

“Cukuplah, KPK harus profesional menangani kasus korupsi, seperti dugaan korupsi di Lamongan. Jangan ada lagi dugaan bermain mata dengan para pelaku korupsi,” imbuhnya.

Ia yakin dengan penanganan kasus korupsi oleh KPK secara profesional, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga antirasuah ini. Karena KPK menjadi gardan terdepan pada penanganan kasus korupsi di Tanah Air. “Kami dukung upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Harus diungkap tuntas, jangan ada lagi dugaan main mata atau deal-deal dengan para pelaku korupsi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pada pertengahan tahun 2021 lalu, Dewan Pengawas KPK memutus bersalah Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK yaitu M Syahrial yang merupakan Mantan Walikota Tanjung Balai Sumatera Utara yang ditetapkan tersangka suap lelang jabatan pada 2019.

“Lili Pintauli sendiri diputus salah karena salah satunya menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada tersangka M Syahrial,” katanya.

Saat ini publik pun dikejutkan laporan mantan Menteri Pertanian SYL ke Polda Metro Jaya terkait pemerasan oleh pimpinan KPK. Secara maraton Mabes Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri.  Pada, kehadirannya di Mabes Polri Selasa, 24 Oktober 2024 lalu, Firli diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan terhadap SYL mengatakan tak ada drama dalam pemeriksaannya.

“Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi diperlukan sinergi dan orkestrasi pemberantasan korupsi,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk jiwa korsa dalam pemberantasan korupsi bersama Polri. “Saya hadir lebih awal di Mabes Polri dan pemeriksaan oleh para penyidik Polda dilakukan dengan sangat profesional, tidak ada perlakukan khusus maupun pengistimewaan,” kata dia.

Ia mengaku resah menjadi sorotan publik dalam kasus SYL. Ia mengatakan ada ratusan laporan kasus korupsi di berbagai level penyelenggaraan negara yang masih menumpuk. Untuk itu, kata dia, KPK masih harus bekerja keras dengan seluruh keterbatasan dan segala serangan yang terjadi selama ini.

Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi di Lamongan, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan, Kamis (19/10/2023). “Diperiksa sebagai saksi pembangunan pembangunan gedung pemkab Lamongan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri.  [TVP]

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *