Dalam Perkara Nomor 90 yang Muluskan Gibran, MK Salahgunakan Kewenangan

0

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Putusan Pekera Nomor  90/PUU-XXI/2023 memuluskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi bakal calon wapres Prabowo Subianto merupakan bentuk dari strong abusive judicial review yaitu penyalahgunaan kewenangan yang aktif dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk merusak sendi-sendiri demokrasi dan negara hukum.

Hal ini ditandai dengan ketidaktaatan terhadap hukum acara, penilaian legal standing yang lemah, adanya dugaan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip ketakberpihakan, tidak mengikuti putusan-putusan terdahulu mengenai open legal policy, MK telah berperan terlalu jauh menjadi positive legislator, serta kekeliruan dana Menyusun konklusi bagi hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Demikian kesimpulan Eksaminasi Publik Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 mengenai Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Eksaminasi ini dilakukan Departemen Hukum Tata Negara & Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.  Majelis Eksaminasi yakni Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. (Ketua Majelis/Dosen Departemen Hukum

Tata Negara Fakultas Hukum UGM); Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D (Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran); Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum (Mantan Hakim Konstitusi); Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (Dosen STHI Jentera) dan Titi Angraini, S.H., M.H. (Pembina Perludem dan Dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Sedangkan Tim Perumus adalah Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,  Tria Noviantika, S.H. dan Mochamad Adli Wafi.

Secara prosedur sebagaimana dalam kesimpulan hasil Eksaminasi itu, dapat disampaikan hal sebagai berikut, pertama, MK mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Pemilu pada saat tahapan pemilu tengah berlangsung.

Semestinya Mahkamah Konstitusi tidak terlibat terlalu jauh sehingga menjadikannya sebagai bagian dari strategi politik yang menguntungkan pihak tertentu. Prinsip untuk membatasi diri ini dikenal dengan the Purcell Principle untuk membatasi pengadilan terlibat secara aktif mengganggu proses pemilu yang tengah berlangsung.

Kedua, MK abai dalam menilai sifat Nebis in Idem (Pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi) dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XII/2023 meningat tidak ada dasar konstitusional yang berbeda yang didalilkan oleh pemohon dibandingkan dengan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang
sudah diputus sebelumnya.

Ketiga, MK tidak melakukan pemeriksaan yang mendalam untuk menerima legal standing Pemohon karena tidak ada proses untuk membuktikan kerugian langsung maupun potensi kerugian hak konstitusional Pemohon dalam perkara yang diajukan. Sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi.

Keempat, MK tetap meneruskan perkara yang sudah ditarik kembali oleh Pemohon, meskipun ada surat pencabutan penarikan permohonan yang diajukan
oleh kuasa hukum pemohon.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 35 UU MK karena yang harus dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap perkara yang sudah ditarik kembali adalah mengeluarkan Ketetapan mengenai penarikan kembali. Selain itu, di dalam UU MK tidak diperkankan dilakukan pencabutan penarikan kembali sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon perkara No. 90/PUU-XXI/2023.

Kelima, adanya konflik kepentingan dari Hakim Konstitusi Anwar Usman yang ikut mengadili perkara yang menguntungkan Keponakannya yang dijadikan sebagai dalil legal standing oleh pemohon. Hal ini bertentangan dengan the Bangalore Principle of Judicial Conduct, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Konstitusi dan PMK tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Khususnya terkait dengan Prinsip Ketakberpihakan (Imparsialitas) yang mengakibatkan putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah.

Keenam, MK melakukan kesalahan dalam menentukan Konklusi dalam memutus perkara. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 UU MK bahwa dalam hal tidak dicapai mufakat bulat, Putusan MK ditentukan dengan suarat terbanyak. Namun, amar Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 hanya didukung oleh tiga orang hakim konstitusi.

Dua orang hakim konstitusi menyatakan bahwa syarat alternatif usia tersebut hanya berlaku untuk seseorang yang pernah menjadi Gubernur. Sementara empat hakim konstitusi lainnya menyatakan bahwa putusan tersebut seharusnya ditolak dan tidak dapat diterima.

Sedangkan secara substantial terdapat dua permasalahan pokok dari Putusan No 90/PUU-XXI/2023: pertama, MK tidak memberikan argumen yang mendasar untuk mengubah pendiriannya dari Putusan 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang mempertahankan Open Legal Policy terkait ketentuan batas usia pengisian jabatan publik. Tidak ada penjelasan yang memadai yang mengharuskan MK untuk mengubah pendiriannya dalam satu putusan yang dibaca pada hari yang sama.

Kedua, MK tidak memberikan argumen yang mendasar terkait dengan dijadikannya pengalaman “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” sebagai substitusi bagi
syarat minimal usia 40 tahun sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini semakin janggal karena tidak pernah ada proses pembuktian di dalam persidangan mengenai syarat pengalaman ini tepat menjadi substitusi bagi syarat batas usia. Dengan demikian, pandangan Mahkamah Konstitusi terkait hal ini tidak didasarkan pada pemeriksaan persidangan terhadap perkara No. 90/PUU-
XXI/2023.

Sehingga penambahan ketentuan ini menyisakan sejumalah pertanyaan yang belum terjawab, misalkan bagaimana bisa diterapkan kepada kepala daerah yang pengisiannya bukan melalui pemilihan? Lalu apakah, misalkan, seorang yang baru menjadi anggota DPRD beberapa hari dianggap dapat menunjukkan pengalaman sekaligus menjadi substitusi bagi syarat batas usia?

Oleh karena majelis Eksaminasi meminta: pertama,  MK agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menguji ketentuan perundang-undangan di bidang kepemiluan pada saat tahapan penyelenggaraan pemilu sedang berlangsung.

Prinsip kehati-hatian ini dikenal pula dengan the Purcell Principle. Hal ini perlu diperhatikan agar MK tidak terseret dalam pusaran pertentangan kepentingan antara peserta pemilu serta agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara dan bagi pemilih.

Kedua, MK agar memperhatikan dengan cermat dan menjalankan dengan ketat Hukum Acara Mahkamah Konstitusi berdasarkan UUD 1945, UU MK, Putusan-putusan MK terdahulu, serta Peraturan MK. Supaya kekeliruan dan pelanggaran prosedur yang terjadi dalam penanganan perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tidak terulang dikemudian hari.

Ketiga, MK agar secara teguh mempedomani Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi serta tidak memberikan toleransi terhadap kolega hakim yang berpotensi melakukan pelanggaran kode etik dikemudian hari.

Keempat, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi agar menjadikan sejumlah pelanggaran prosedur dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.

Kelima,  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar memberikan sanksi paling berat kepada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dengan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Putusan No.90/PUU-XXI/2023 untuk memulihkan kembali martabat, kehormatan, dan keluhuran hakim dan institusi Mahkamah Konstitusi.

Keenam, akademisi dan masyarakat luas untuk selalu memperhatikan dan memberikan kritik kepada MK agar permasalahan yang serupa tidak terulang dikemudian hari. [TVP]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *