November 22, 2024

Gugatan Harus Ditolak, Hakim Perlu Tuntaskan Pemalsuan Dokumen

0

PN Jakarta Barat.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Gugatan tersangka pemalsuan dokumen impor harus ditolak karena tidak memenuhi syarat formil. Sebaliknya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, diharapkan lebih fokus untuk menuntaskan kasus yang telah merugikan konsumen (customer) dan merugikan keuangan negara.

“Gugatan penggugat kabur (obscuur libel), maka haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” demikian disampaikan Mance Kota di Jakarta, Selasa (30/7) selaku kuasa hukum tergugat dalam kasus pemalsuan dokumen impor.

Untuk diketahui, importir yang saat ini sudah dikenakan sebagai tersangka adalah Hary sebagai pemilik CV Saint Perkasa.

Harry telah ditetapkan sebagai tersangka karena penipuan dan pemalsuan dokumen impor terhadap konsumen yang memanfaatkan jasanya untuk mengimpor barang dari China.

Padahal, semua persyaratan kepabeanan dan biaya sejak pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB) sudah dipenuhi oleh konsumen. Kasus pidana itu sudah beberapa kali disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin oleh hakim Mohamad Arifin.

Ada pun korban tindak pidana pemalsuan dokumen impor adalah MS dan PT VTM. Keduanya telah beberapa kali menggunakan jasa importir dari CV Saint Perkasa, tetapi belakangan menjadi korban penipuan.

Sidang pidana seharusnya digelar pada Selasa (23/7/2019), namun ditunda pekan ini untuk menghadirkan sejumlah saksi lagi. Sekalipun digugat pidana, Harry justru mengajukan gugatan perdata terhadap konsumennya.

Penegasan Mance di atas sebagai jawaban atas gugatan perdata yang diajukan Harry terhadap MS. Namun, gugatan perdata itu dibantah oleh MS melalui kuasa hukumnya.

“Penggugat (Harry) mengklaim barang-barang impor miliknya, tetapi secara bersamaan melakukan penagihan kepada MS terkait administasi impor. Ada perbuatan melawan hukum dan ingkar janji (wanprestasi),” tegas Mance.

Terkait kasus ini, Harry belum berhasil dihubungi secara langsung maupun melalui kuasa hukumya, R Kusuma. Para korban menderita kerugian yang cukup besar karena Harry melakukan pemalsuan sejumlah dokumen yang justru diterbitkan pemerintah.

“Kami telah memenuhi segala persyaratan melalui Harry sebagai forwarder untuk mengurusi inklaring atau pengurusan surat pengeluaran barang. Ada beberapa dokumen yang justru dipalsukan dan telah merugikan kami,” kata salah satu korban.

Negara

Selain konsumen, ulah Harry juga merugikan keuangan negara karena pemalsuan dokumen kepabeanan dan penipuan biaya sejak pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB) yang sudah dipenuhi oleh konsumen.  “Klien kami sudah memenuhi semua persyaratan impor dan biaya sesuai aturan yang ditetapkan, tetapi ada kesengajaan untuk tidak mengurus semua dokumen dengan benar dan membayar tidak sesuai dengan tarif pemerintah,” kata Mance.

Dikatakan, penipuan dan pemalsuan sudah dilakukan beberapa kali dengan klaim biaya yang tidak sesuai tarif pemerintah. Bahkan, ada beberapa dokumen resmi pemerintah yang dipalsukan, salah satunya adalah Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) yang dikeluarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Kanwil DJBC Jawa Tengahdan DI Yogyakarta, Kementerian Keuangan.

CV Saint Perkasa ditengarai berbasis di Semarang, Jawa Tengah. “Ada beberapa dokumen lain yang dipalsukan sehingga merugikan customer dan juga banyak merugikan negara,” jelas Emanuel.

Selain Pemberitahuan Import Barang (PIB) dan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), pemalsuan juga dilakukan pada Billing (DJBC) yang seharusnya menjadi pemasukan negara. [TVP/HER]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *