December 2, 2024

Majelis Hakim Diminta Putuskan Tanah di Rangkapan Jaya Milik Pensiunan PNS Kemlu

0

Pengadilan Negeri Depok

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat diminta agar memutuskan bahwa tanah yang terletak di Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat adalah milik ahli waris dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Luar Negeri (Deplu) Republik Indonesia. Selain itu,  Kantor Pertanahan Kota Depok (turut tergugat I), diperintahkan untuk menerbitkan kembali sertifikat hak milik sebagai bukti hak atas tanah milik para penggugat.

Demikian dikatakan, Dwi Rudatiyani, S.H. (Ani) dan Tarsisius Triyanto, S.H., C.N., kuasa hukum dari 46 Orang yang merupakan ahli waris dan pensiunan PNS Deplu yang bertindak sebagai penggugat dalam kasus ini kepada wartawan di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) sore.

Penegaskan seperti ini Ani dan Triyanto, menyampaikan secara lengkap dalam gugatan mereka yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Depok dengan Perkara Nomor  256/Pdt.G/2018/PN.Dpk, tertanggal 8 November 2018, dan salinannya dibagikan kepada wartawan.

Sidang pada Kamis (25/7/2019) yang  dipimpin hakim Ramon Wahyudi, SH, MH itu  beragenda mendengarkan keterangan saksi  dari pihak penggugat yang bernama Veranita Dwiputri.  Para penggugat dalam perkara ini yakni, Betsy Sujanto dan Tony Hartono (penggugat I), Clementine Sri Swasti (penggugat II), Dewi Yusmina (penggugat III), Loide Sinaga (penggugat IV), Mistiani Soeharto, Edhy Pratomo, Dwi Soewanto, Tri Hardianti, Jun Laksanawati (penggugat V). Selanjutnya Linda Mulyani, Oma Dudung, Abdul Rachman Dudung, Fatimah, Syaifulah Dudung, Nurani Nurulaini, Jamilah, Taufik Hidayat (Ppenggugat VI), M. S. Saklarica Mulwanto, Pilar Mulwanto, Martin Mulwanto (penggugat VII), Nurhayati, Anthony Ricardo Fikri, Ameri Nyusaputra Fikri, Jhon Satriawan Fikri, S.T., Irma Octavina Fikri, Fajrul Ahsan Fikri (penggugat VIII). Selanjutnya lagi adalah Syiriawati (penggugat IX), Susi Susanti (penggugat X), Triyanti Litaningsih, Eko Takariawan, Catur Hadiyanto, Panca Hendarto (penggugat XI), Zulaikha Wirtadjaja (penggugat XII), Adji D Soendjoto, Nuraini Soendjoto, Raya Rameshwari S (penggugat XIII), Gde Jaya Usadha (penggugat XIV), Hesthitomo, Bayu Wiratmo, Lindriyati, Krystina Mitayani, Tri Pomo (penggugat XV), Isslamet Poernomo (penggugat XVI), Kusmanhadji (penggugat XVII), Abdul Latif Fakih (penggugat XVIII).

Para penggugat menggugat Muchdan Bakrie yang merupakan ahli waris almarhum HMT Bakrie (Tergugat I), Koperasi Pegawai dan Pensiunan Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo-tergugat II), Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kota Depok (turut tergugat I), Gubernur Jawa Barat (turut tergugat II), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok –  Antasari (turut Tergugat III).

Triyanto meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa para penggugat sebagai pihak yang berhak atas tanah-tanah kavling milik mereka. Oleh karena itu, segala macam bukti hak atau bukti kepemilikan hak atas tanah dari tergugat I dan tergugat II, dan segala macam bentuk peralihan hak, penerimaan ganti rugi yang telah dilakukan dan diterima oleh tergugat I dan tergugat II, sepanjang atas tanah milik para penggugat tersebut di atas harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tanah-tanah milik penggugat II (Clementine Sri Swasti), penggugat III (Dewi Yuswina), penggugat VI (Linda Mulyani, Oma Dudung, Abdul Rachman Dudung, Fatimah, Syaifulah Dudung, Nurani Nurulaini, Jamilah, Taufik Hidayat), penggugat IX (Syiriawati), Penggugat X (Susi Susanti) dan penggugat XII (Zulaikha Wirtadjaja) saat ini terkena proyek pembangunan jalan tol Depok – Antasari yang dilakukan oleh turut tergugat III, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) pengadaan tanah jalan Tol Depok –  Antasari, karena tanah – tanah tersebut masih dalam sengketa hak yang diajukan oleh para penggugat, maka turut tergugat III tidak melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah – tanah tersebut kepada pihak manapun sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.

Majelis hakim diminta agar menyatakan segala macam bentuk bukti hak atas tanah milik tergugat I dan/atau Tergugat II, segala macam bentuk peralihan hak, penerimaan ganti rugi atau pembayaran yang telah dilakukan dan diterima tergugat I dan/atau tergugat II, sepanjang berkaitan dengan tanah milik para penggugat yang terletak di Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Memerintahkan turut tergugat III untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi berkaitan dengan proyek jalan tol Depok – Antasari sepanjang berkaitan dengan tanah – tanah milik penggugat II, penggugat III, penggugat VI, penggugat IX, penggugat X dan penggugat XII kepada pihak manapun juga sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.

Menghukum turut tergugat I, yakni BPN Kota Depok, turut tergugat II, yakni Gubernur Jawa Barat dan turut tergugat III, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok –  Antasari, untuk tunduk dan patuh terhadap isi keputusan ini.

Triyanto mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 2 Agustus 1978, dengan Nomor: SK.81/DJA/1978 dan Surat Keputusan Kepala Direktorat Agraria, tertanggal 30 Maret 1979, dengan No. 727/Dit.PHT/HM/1979 bahwa memutuskan, memberikan hak milik kepada karyawan Departemen Luar Negeri, Mas Chan dkk (149 orang) atas tanah yang terletak di desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Bogor. Dan atas hal tersebut oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Bogor telah menerbitkan 111 (seratus sebelas) Sertipikat atas nama Sukirman, dkk. Dimana sertifikat yang diterbitkan tersebut termasuk sertifikat milik para penggugat.

Walaupun pada tahun 1971, ayah tergugat I (almarhum HMT. Bakrie) telah menerima tanahnya atas dasar Girik C 1730, Persil 17 D.I seluas ± 12,9500 ha, yang terletak di Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kabupaten Bogor terkena ketentuan tanah guntai/absentee (tanah guntai adalah tanah yang pemiliknya bukan dari daerah bersangkutan), namun pada tahun 1997, tergugat I tanpa melibatkan para penggugat sebagai pihak intervensi telah mengajukan gugatan pembatalan atas 111 (seratus sebelas) sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dimana diantara ke-111 sertifikat hak milik tersebut termasuk sertifikat hak milik tanah milik para penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dan atas dasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Jakarta No. 49/G.TUN/1997/PTUN-JKT, tertanggal 18 Mei 1998 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 118/B/1998/PT.TUN.JKT, tertanggal 31 Desember 1998 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, No.158K/TUN/1999, tertanggal 17 Februari 1999 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, No.13 PK/TUN/2001, tertanggal 7 Maret 2002 ke-111 (seratus sebelas) sertifikat tersebut dinyatakan batal dan telah dibatalkan oleh turut tergugat I.

Triyanto menegaskan bahwa walaupun ke – 111 bukti hak berupa sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kabupaten Bogor, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, namun secara hukum pembatalan tersebut tidaklah menghilangkan hak para penggugat atas tanah tersebut dan tidak menghilangkan hak para penggugat untuk menuntut haknya atas tanah tersebut di Peradilan Umum karena pembatalan sertifikat – sertifikat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut hanya berkaitan dengan sertifikat sebagai produk hukum administrasi yang bersifat konkrit, individual dan final, bukan berkaitan dengan sengketa kepemilikan hak atas tanah.

Walaupun para penggugat masih mempunyai hak atas tanah tersebut di atas dan secara fisik atas tanah pun masih dikuasai oleh para penggugat, namun tiba-tiba melalui surat pemberitahuan, tertanggal 22 September 2017 dan surat somasi I, tertanggal 30 Januari 2018 serta surat somasi II, tertanggal 20 Februari 2018, tergugat II melalui kantor kuasa hukumnya, Firmansyah & CO Law Office, mengakui telah memiliki tanah dengan sertifikat hak guna bangunan seluas 13.626 m2 yang berada di Jalan Raya Sawangan, Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok atas dasar Surat Pelepasan Hak No. 05, tertanggal 18 Februari 2016 yang dibuat oleh Notaris Surya Sudrajad, S.H., dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09807 telah meminta Para Penggugat untuk meninggalkan lahan milik Para Penggugat.

Dalam surat pemberitahuan dan somasi tersebut, sama sekali tidak dijelaskan dari mana tergugat II memperoleh hak atas tanah tersebut dan tidak menjelaskan dimana persisnya letak tanah yang diklaim sebagai milik tergugat II, sehingga patut dipertanyakan atas dasar apa tergugat II mengklaim tanah milik para penggugat sebagai miliknya.

Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya, Nuzul Arifin S.H., dalam menanggapi Gugatan Para Penggugat di Pengadilan Negeri Depok yang mengatakan dengan mengacu pada posita gugatan penggugat yang mengakui memiliki tanah tersebut sesuai sertifikat masing-masing penggugat dapat ditegaskan bahwa pengakuan kepemilikan para penggugat atas tanah a quo, baik yang pernah diterbitkan sertifikatnya maupun yang belum diterbitkan sertifikatnya termasuk sertifikat-sertifikat yang didalilkan para penggugat adalah termasuk bagian dari keseluruhan 111 sertifikat yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan, pembatalan sertifikat-sertifikat para penggugat sebanyak 111 sertifikat oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat adalah bagian dari perintah eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. [TVP/Edi Hardum]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *