Lakukan Penambangan Ilegal, Polisi Tangkap Stenly James Wuisang
Menado, Topvoxpopuli.com – Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara menangkap Stenly James Wuisang terkait tindak pidana penambangan tanpa izin atau ilegal. Dengan demikian maka bertambah lagi mafia dalam kurungan tahanan Polres Kota Kotamabagu.
Demikian dikatakan Kapolres Kota Kotamobagu lewat Wakapolres Kota Kotamobagu, Komisaris Polisi Rina Frillya didamping Kabag Humas Polres Kota Kotamobagu di Mapolres Kotamobagu, Selasa (12/5/2020).
Menurut Rina, penangkapan atas Stenly berdasarkan laporan masyarakat dengan LP/244/III/2020/Reskrim tanggal 18 Maret 2020, serta surat perintah penyidikan (Sprindik) /49/III/2020 tanggal 26 Maret 2020. “Berdasarkan LP serta Sprindik itu, Polres Kotamobagu telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi, hingga penangkapan ke pelaku Stenly alias SW, di Manado, Senin (10/05/2020).
Sementara Agusril alias AL, warga Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor: LP 362/V/2020/Reskrim tanggal 9 Mei 2020, serta Sprindik/74/V/2020/Reskrim tanggal 9 Mei 2020, dengan melakukan olah TKP, serta pemeriksaan atas beberapa orang saksi.
Baik Stenly, maupun Agusril, menurut Kompol Rina, dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 158 UU Pertambangan dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Sepuluh miliar,” ungkap Kompol Rina.
Sementara barang bukti yang diamankan dari keduanya untuk kegiatan pertambangan ilegal itu antara lain, alat berat ekskavator, mesin genset, BBM, serta CN.
Stenly dan Agusril, kata Rina, ditahan di Rumah Tahanan Polres, serta dalam proses penyidikan untuk lanjut ke proses penuntutan.
Ketika ditanya apakah masih ada lainnya setelah penangkapan ini, Wakapolres murah senyum dan ramah ini menjawab, masih ada lainnya. “Dan identitas mereka sudah kami kantongi, sesuai dengan tekad Pak Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati bahwa dalam penindakan ini Polisi tidak padang bulu,” kata Rina. [TVP/Sutimin Tubuon]