Dirikan Akte 2016 Tanpa Persetujuan, Ketum DPP Asita Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Majelis Penyelamat Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) melaporkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asita periode 2019-2024 Nunung Rusmiati ke pihak Polda Metro Jaya, pada 16 Maret 2020 dengan Nomor : LP/ 1762 / III / YAN.25/2020/SPKT PMJ.
Pelaporan ini terkait dugaan pendirian akte baru Asita tahun 2016 tanpa restu mandat para anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan gagalnya pertanggung jawaban laporan keuangan organisasi.
Ophan Lamara, salah seorang Deklarator MPA, di Jakarta, Sabtu mengatakan, Nunung Rusmiati sebagai Ketua Umum DPP Asita sampai saat ini belum memenuhi janjinya untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban Asita periode 2015-2019.
Menurutnya, Nunung Rusmiati selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asita Periode 2015-2019 telah menyanggupi untuk menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dan laporan keuangan sesuai amanat Musyawarah Nasional Luar Biasa Tahun 2019 di Jakarta.
”Sekarang Nunung Rusmiati adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asita periode 2019-2024 dan telah gagal memberikan laporan pertanggung jawaban dan laporan keuangan sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7/2020).
Ophan Lamara mengatakan Nunung Rusmiati hanya mengirimkan Laporan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik Bharata, Arifin, Mumajad & Sayuti (BAMS) atas permintaan Dewan Pengurus Pusat ASITA bahwa yang diaudit adalah organisasi ASITA yang didirikan Tahun 2016 sesuai Akta Pendirian Nomor 30 tanggal 28 Desember Tahun 2016, bukan Asita yang didirikan Tahun 1971 yang selama ini kami ikuti bersama, sehingga hal ini tidak dapat kami terima sebagai Anggota Asita.
Ia menambahkan Nunung Rusmiati ketika menjabat Sekjen DPP Asita Periode 2015-2019, dan kini sebagai Ketua Umum Asita telah mendirikan bersama beberapa orang sebuah Akte Pendirian Asita secara diam-diam. Akte pendirian itu didaftarkan ke Notaris dengan Akta Nomor 30 Tanggal 28 Desember 2016.
“Diperkiraan ada ratuaan juta rupiah uang iuran Anggota Asita yang telah disetorkan selama Periode 2015-2019 yang sampai saat ini gagal dipertanggung-jawabkan oleh Pengurus DPP Asita Periode 2015-2019,” tuturnya.
Sebagai catatan, setoran iuran anggota dari DPD DKI Jakarta ke DPP Asita dalam periode tersebut telah mencapai 240juta rupiah lebih. terdapat 33 DPD Asita di seluruh Indonesia.
Ophan Lamara yang juga anggota Asita DPD DKI menegaskan jika memang yakin berjalan dalam kebenaran/kejujuran penggunaan keuangan periode 2015-2019, yang mana Ketum saat ini adalah termasuk kuasa pengguna anggaran (selaku Sekjen saat itu), lantas kenapa harus takut untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan itu.
Bukankah seluruh dokumen, rek koran, bukti pengeluaran, dll berada dalam lingkup kewenangan Ketuam Umum, Sekjen, dan Bendahara Umum, dan semua pihak tersebut hingga saat ini masih dalam keadaan sehat. Bukankah kegiatan kesekretariatan seluruhnya menjadi tanggung jawab seorang Sekjen.
“Bahwa sudah menjadi amanah Munaslub 2019 bagi Ketua Umum terpilih agar laporan penggunaan keuangan periode 2015-2019 dituntaskan,” ungkapnya.
“Jika ada pengurus DPP saat ini, yg sesungguhnya hadir sbg peserta Munaslub 2019, kemudian mengingkari Amanah Munaslub tsb, maka dia/mrk adalah pengkhianat Asita yang sesungguhnya,” tukasnya. [TVP/RH]