Politik dan Hukum Kasus Perdata, Majelis Diminta Bebaskan Terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani DR September 5, 2021 0 Kuasa hukum terdakwa Alex Wijaya dan Ng.Meiliani Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H., (kiri), Dwi Rudatiyani (kedua dari kiri) dan jajarannya dalam sidang di PN Jakarta Utara, Rabu (1/9/2021). About The Author DR See author's posts Post Views: 543 Continue Reading Previous Ketua Umum IKPI: Judul RUU KUP Harus Disesuaikan KembaliNext Alex Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Banding More Stories Politik dan Hukum Diduga Ratu Kemiri Bermain, Masyarakat Harus Awasi Kinerja KPU dan Bawaslu DR November 19, 2024 0 Politik dan Hukum Legislator Harap Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dipikirkan Secara Matang DR November 17, 2024 0 Politik dan Hukum Polisi Diminta Tegas Tertibkan Tambang Minyak Ilegal di Sumsel DR November 14, 2024 0 Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website