Politik dan Hukum Kasus Perdata, Majelis Diminta Bebaskan Terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani DR September 5, 2021 0 Kuasa hukum terdakwa Alex Wijaya dan Ng.Meiliani Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H., (kiri), Dwi Rudatiyani (kedua dari kiri) dan jajarannya dalam sidang di PN Jakarta Utara, Rabu (1/9/2021). About The Author DR See author's posts Post Views: 517 Continue Reading Previous Ketua Umum IKPI: Judul RUU KUP Harus Disesuaikan KembaliNext Alex Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Banding More Stories Politik dan Hukum SesKemenKopUKM: Manfaatkan Penghasilan Untuk Keperluan Produktif Lewat Pemahaman Literasi Keuangan DR August 22, 2024 0 Politik dan Hukum Kunjungi AS, MenKopUKM Sebut Penerapan EBT Perkuat Daya Saing Usaha DR August 22, 2024 0 Politik dan Hukum Universitas Mitra Bangsa dan Universitas Paramadina Jajaki Kerja Sama Strategis DR August 20, 2024 0 Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website