July 27, 2024

Alex Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Banding

0

Kuasa hukum terdakwa Alex Wijaya dan Ng.Meiliani Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H., (kiri), Dwi Rudatiyani (kedua dari kiri) dan jajarannya dalam sidang di PN Jakarta Utara, Rabu (1/9/2021).

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Majelis hakim menyatakan terdakwa Alex Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Wijaya selama 3 tahun penjara,” kata Tumpanuli Marbun, SH, dalam putusannya, Kamis (2/9/2021).

Sedangkan kepada terdakwa Ng Meiliani, hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa Ng Meiliani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagaimana diatur dalam pasal 378 jo Pasal 55 KUHP,” ujar hakim.

Menanggapi putusan majelis tersebut, VMF Dwi Rudatiyani, SH didampingi Efendi Lod Simanjuntak, SH, penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan banding. “Kita banding. Sebab, pertimbangan majelis hakim itu tidak sesuai fakta hukum. Jadi mengadopsi aja dari dakwaan dan tuntutan,” terang VMF Dwi Rudatiyani kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, pleidoi atau pembelaan terhadap kedua kliennya dikesampingkan. “Namun demikian kita harus hormati putusan majelis hakim,” terangnya.

Jadi, tambah Efendi Lod Simanjuntak, putusan hakim terhadap kasus kedua kliennya perlu di uji nanti.
“Makanya, pentinglah saya pikir diuji di tingkat banding,” kata Efendi Lod Simanjuntak. Sebelumnya, jaksa Rumondang Sitorus, SH menuntut terdakwa Alex Wijaya 3,5 tahun penjara dan terdakwa Ng Meiliani selama 3 tahun penjara.

Sebelumnya kuasa hukum dari dua terdakwa Dwi Rudatiyani dan Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H., Rabu (1/9/2021) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa perkara Nomor 602 dan 680/Pid.B/2021/PN.Jkt. diminta membebaskan terdakwa Alex Wijaya dan Ng.Meiliani dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut (JPU) Rumondang Sitorus, S.H., terhadap Alex Wijaya dan Ng.Meiliani. Sebab, perkara tersebut tunduk pada ranah hukum perdata, karena yang terjadi adalah kesepakatan pinjam meminjam antara saksi pelapor saudari Netty Malini dengan terdakwa Alex Wijaya. Bukan investasi yang bersifat pidana.

Efendi Lod Simanjuntak mengatakan, putusan kepailitan merupakan bukti sempurna dan pengakuan utang oleh kurator atas tagihan Netty Malini merupakan fakta hukum yang mengikat.

Menurut Efendi, seluruh rangkaian peristiwa pinjam meminjam ini merupakan hubungan keperdataan dan sudah merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan, karena awal mula pinjam meminjam ini sepenuhnya didasakan pada trust, saling percaya dan saling menguntungkan.

“Kesepakatan antara Netty Malini dan terdakwa Alex Wijaya untuk keperluan PT Innovative Plastic Packaging sah adanya karena berdasarkan kehendak bebas yang setara (equal) sesuai dengan asas kebebasan berkontrak,” kata dia.

Dikatakan, adanya hubungan special yang bersifat pribadi yang terjalin antara terdakwa Alex Wijaya dan Netty Malini sejak tahun 2011 – 2019, yang meskipun disangkal oleh Netty Malini, namun berdasarkan keterangan terdakwa Alex Wijaya yang menerangkan bahwa mereka bahkan sering berpergian ke luar negeri, disandingkan dengan beberapa foto yang menunjukkan keakraban di antara keduanya menunjukkan adanya “trust” atau hubungan saling percaya tersebut di antara keduanya berkaitan dengan pinjam meminjam uang sebesar Rp 22 miliar untuk keperluan perusahaan.

“Mustahil uang sebesar Rp. 22.000.000.000 (dua puluh dua miliar rupiah) bisa diberikan oleh Sdri. Netty Malini yang berpendidikan tinggi dan berstatus sosial yang tinggi kepada PT. Innovative Plastic Packaging jika tidak ada trust diantara keduanya,” kata dia.

Dwi Rudatiyani atau Ani, mengatakan, pemberian bunga 2% adalah lazim dalam dunia perniagaan atas sebuah pinjaman. Jika dikaitkan dengan keterangan Netty Malini yang mengaku belum memperoleh keuntungan yang dijanjikan tersebut, namun terdapat fakta bahwa Netty Malini sudah menerima uang dalam kurun waktu tahun 2014 – 2019 sebesar Rp 2.620.000.000 dari Alex Wijaya yang menyebutnya sebagai cicilan atas utang pokok, meskipun menurut Netty Malini uang tersebut disebut sebagai “membeli valuta asing”.

Terlepas dari keterangan keduanya yang saling bertentangan, tetapi tidak dapat dipungkiri pengiriman uang dari terdakwa Alex Wijaya kepada Netty Malini sebesar tersebut di atas ada kaitanya dengan pinjam meminjam antara keduanya tahun 2014 untuk keperluan PT. Innovative Plastic Packaging.

Ani, demikian panggilan Dwi Rudatiyani, mengatakan, pada akhirnya, PT Innovative Plastic Packaging dinyatakan pailit atas permohonan Maybank berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No: 21/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Sby, tertanggal 14 Oktober 2019 dan pribadi terdakwa Alex Wijaya juga akhirnya dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No: 135/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 21 Oktober 2019.

Kedua Putusan Kepailitan ini terjadi setelah PKPU menemui kegagalan, sehingga atas Putusan Kepailitan ini, Netty Malini mendaftarkan piutangnya kepada PT Innovative Plastic Packaging sebesar Rp 22.000.000.000 kepada pribadi terdakwa Alex Wijaya sebesar Rp 6,5 miliar. “Saat ini Netty Malini tercatat sebagai Kreditur Konkuren,” tegas Ani.

Dikatakan, putusan Pengadilan Niaga dan tercatatnya Netty Malini sebagai kreditur konkuren sebagaimana disahkan oleh hakim pengawas dalam daftar kreditur tetap merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan dan tidak dapat dikesampingkan dalam perkara ini. “Hal ini sesuai dengan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang mana putusan hakim harus dianggap benar dan merupakan bukti yang absolut dan benar,” kata dia.

Menurut Ani, tercatatnya Netty Malini sebagai kreditur konkuren atas piutang sebesar Rp 22 miliar kepada PT Innovative Plastic Packaging secara hukum diakui dan diputuskan oleh tim kurator setelah sebelumnya diakui oleh Alex Wijaya selaku debitur.

Diakuinya utang tersebut oleh tim kurator PT Innovative Plastic Packaging sepenuhnya berdasarkan bukti-bukti yang valid dan sah sebagaimana ditegaskan salsi Dr James Julianto Irawan, S.H., M.H. (tim kurator) di muka sidang. “Tim Kurator yang paling berwenang menerima, menolak atau menyetujui tagihan Netty Malini. Dengan kata lain, apabila tagihan Netty Malini tidak valid atau tidak didasarkan pada bukti-bukti yang sah, maka tagihan tersebut akan ditolak oleh tim kurator,” kata dia.

Ani menambahkan, jika dikaitkan dengan keterangan terdakwa Alex Wijaya di persidangan yang menyuruh atau menyarankan Netty Malini untuk mendaftarkan piutang/tagihanya kepada tim kurator sebagaimana

dibenarkan Netty Malini di muka persidangan, maka tidak ada niat jahat pada diri terdakwa Alex Wijaya untuk menghilangkan atau menggelapkan uang Netty Malini. [TVP/RD]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *