Beri Efek Jera Pelajar Bawa Sajam, ICPW: Kenakan UU Darurat
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) menyoroti seorang pelajar SMP karena kedapatan membawa sejumlah senjata tajam jenis celurit saat petugas kepolisian menggeledah tas miliknya yang dibawa ke Mapolsek Pademangan pada Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, hal yang dilakukan terhadap pelajar tersebut sudah tepat. Namun ia menegaskan perlu diberikan efek jera agar tidak ditiru oleh pelajar lainnya.
“Pelajar tersebut harus diserahkan ke dinas sosial untuk mendapatkan pembinaan agar nantinya tidak melakukan perbuatan itu lagi,” ujar Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto, Kamis (23/2/2023) dalam keterangan tertulisnya.
Jangan sampai pihak Polsek melepasnya, dengan berbagai macam alasan. Karena kata Bambang, jika sudah kedapatan membawa senjata tajam, itu ada undang- undangnya.
“Jangan sampai ada istilah damai, harus terus diproses sesuai undang-undang (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951) untuk menimbulkan efek jera terhadap pelajar yang membawa senjata tajam tersebut,” katanya.
Sebelumnya, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Ancol Polsek Pademangan Bripka Didik Gunawan saat melintas di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023) lalu.
Melihat ada tiga pelajar naik motor sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit berukuran besar, Kemudian ia mengejarnya dari belakang. Ketika mengetahui dikejar Polisi, pelajar tersebut panik hingga motor yang dinaikinya menabrak dan terjatuh.
Dua pelajar berhasil melarikan diri, sementara satu pelajar tertangkap petugas dan dibawa ke Pos Polisi Lalu Lintas (Pos Polantas) Wilayah Pademangan. Petugas kemudian memeriksa tas pelajar tersebut.
Dari dalam tas, petugas menemukan sejumlah celurit yang hendak digunakannya untuk menyerang kelompok lain. Pelajar itu mengaku hanya mengikuti temannya menuju ke suatu lokasi untuk tawuran dengan kelompok lainnya. [TVP]