April 29, 2024

TPDI Puji Kasus RA versus Eki Diselesaikan Secara Adat

0

Petrus Selestinus.

[RUTENG] Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengapreasiasi langkah Rensi Ambang (RA) dan keluarga meminta maaf dan membayar denda adat kepada Melkior Merseden Sehamu alias Eki (27 tahun) dan keluarganya atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Eki oleh Rensi Ambang dan istri serta anaknya.

Petrus Selestinus.

“Saya salut sama Rensi Ambang dan keluarga. Walau agak telat melakukan langkah adat, tetapi mereka melakukannya. Mereka telah menjunjung tinggi adat,” kata Petrus, Senin (29/10).

Petrus juga salut kepada Eki dan keluarganya yang dengan tulus iklas menerima permintaan maaf dan bayaran denda dari Rensi Ambang dan keluarga. “Kedua belah pihak harus diberi apresiasi yang tinggi karena telah menjalankan ritual adat yang luar biasa,” kata Petrus.

Menurut Petrus, bayaran denda dari Rensi Ambang dan keluarga kepada korban dapat dijadikan acuan untuk masyarakat Indonesia umumnya dan Nusa Tenggara Timur khususnya. “Penyelesaikan kasus pidana sejak awal tanpa mencegah pelaku diperas oknum aparat penegak hukum,” kata dia.

Menurut Petrus, kalau saja sejak awal Rensi Ambang datang meminta maaf kepada Eki dan keluarganya, Rensi Ambang tidak sampai dijadikan tersangka dan ditahan. “Padahal Rensi Ambang sejak awal mempunyai kuasa hukum. Kenapa kuasa hukum tidak mendorong sejak awal melakukan permohonan maaf dengan mendatangi langsung korban dan keluarganya ? Ya, sudahlah. Kita lihat ke depan saja sekarang,” tegas Petrus.

Petrus berharap agar dengan nota kesepatan damai adat itu dijadikan aparat penegak hukum agar Rensi Ambang dihukum seringan-ringannya. “Ia telah mengaku bersalah, dan membayar denda adat, ia harus dihukum seringan-ringannya,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, pada Kamis, 25 Oktober 2018, sore, di Kampung Kaca, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaksanakan acara Adat Bayar Denda.

Rensi Ambang (RA) bersama istrinya, Maria Karolina Alfa dan anaknya, Ronald Ambang, pelaku penyanderaan, pengeroyokan dan pemukulan (persekusi) terhadap Eki membayar denda adat kepada Eki dan keluarga serta warga Golo Tado dan sekitarnya dengan satu ekor kerbau dan uang sebesar Rp 35 juta.

Satu ekor kerbau dan uang Rp 35 juta itu diserahkan langsung oleh istri Rensi Ambang, Maria Karolina Alfa (44) kepada Tua Golo Tado (Kepala Adat Tado), Yosef Tote, mewakili Eki dan keluarganya. Sedangkan RA sendiri tidak bisa hadir karena masih ditahan polisi dalam kasus itu sejak 26 September 2018.

Acara itu disaksikan oleh sejumlah tetua Adat Tado lainnya, Tua Golo Nobo, Maksimus Hambur, bapak dari Rensi Ambang, Simon Ambang, tante dari Rensi Ambang, Moni Ambang, adik dari Rensi Ambang, Ani Ambang, kuasa hukum dari Eki, Janggat Yance, Hironimus Ardi, S.Edi Hardum (saya sendiri) serta ratusan warga Kampung Kaca dan sekitarnya.

Sebelum dilaksanakan Kamis (25/10), pada Minggu (21/10), kedua belah pihak melakukan negosiasi mengenai besaran denda. Waktu itu, pihak Eki sebagai korban, meminta pihak pelaku (Rensi Ambang) agar membayar uang sebesar Rp 150 juta sesuai dengan ketentuan Adat Kempo, karena sesuai dengan perbuatan RA yang kejam terhadap Eki. Namun, karena pihak RA terus melakukan tawaran, maka pihak korban pun bersedia dibayar hanya dengan Rp 35 juta dan satu ekor kerbau.

Petrus menyayangkan komentar dari Plasidus Asis de Ornay, orang yang mengaku masih sebagai kuasa hukum Rensi Ambang, yang mengatakan, denda seekor kerbau tidaklah etis. “Kedua belah pihak sudah bersepakat dan saling memaafkan, kenapa Asis beri komentar justru tidak etis. Komentar Saudara Asis memalukan para advokat di Indonesia terutama dari NTT,” kata dia.

Informasi yang dikumpulkan TVP dari keluarga Rensi Ambang, Plasidus Asis de Ornay sudah tidak menjadi kuasa hukum Rensi Ambang dan keluarga lagi sejak sekitar satu bulan lalu. “Kami telah mengusirnya. Kami telah memecatnya,” kata Simon Ambang. [WG]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *