Dugaan Perkosa Staf, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SAB Mundur dari Dewas

0

Direktur BPJS Ketenagakerjaan, saat berpidato seusai menandatangani MoU kerja sama dengan Kemlu di Jakarta, Jumat (21/12). MoU itu berisi bagaimana melindungi PMI di luar negeri. ( Foto: beritasatu.com / Edi Hardum )

[JAKARTA] Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK), Agus Susanto, mengatakan, manajemen BPJS TK  menghormati dan mengapresiasi keputusan pengunduran

Syafri Adnan Baharudin (SAB) dari jabatan Anggota Dewan Pengawas BPJS TK terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap stafnya (SAM) berinisial RA. “Beliau mengundurkan untuk  dapat fokus menyelesaikan permasalahannya,” kata Agus kepada SP, Minggu (30/12) malam.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (kiri) didampingi kuasa hukumnya Memed Indraputra (kanan) saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/12). Hardum

Menurut Agus, permasalahan yang terjadi antara SAB dan RA dipastikan tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional, pelayanan dan kinerja BPJS TK.

Dikatakan, seluruh insan BPJS TK berkomitmen menjunjung tinggi, menjaga dan mengamalkan nilai-nilai budaya institusi sebagai dasar berperilaku baik di dalam maupun diluar institusi.

Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengundurkan diri terkait isu dugaan pelecehan seksual  terhadap asistennya berinisial RA.

Sementara anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ansyori mengatakan, DJSN sudah menerima laporan dari korban pemerkosaan. “Tim panel akan dibentuk tanggal 31 Desember 2018 dan segera bekerja, untuk menilai ada atau tidaknya unsur yang dilanggar sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2013. Laporan lengkap baru diterima DJSN tanggal 27 Desember 2018,” kata Ansyori.

Pengunduran diri Syafri disampaikan saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (30/12). Dalam acara itu, Syafri didampingi kuasa hukumnya, Memed Indraputra dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah. “Saya menyatakan mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum,” ujar Syafri.

Dikatakan, akan segera melaporkan stafnya, berinisial RA (atau dalam berita sebelumnya bersama Rosa-bukan nama sebenarnya) ke polisi. Pasalnya, RA telah menuduh Syahri memperkosa RA sebanyak empat kali. Syahri membantah  telah memperkosa stafnya itu. “Semua tuduhan itu adalah kebohongan,” kata Syahri dalam acara konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/12).

Sebagaimana diberitakan, Rosa atau RA dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12) didampingi, Ade Armando, aktivis perempuan Aiza Nadira, dan Direktur Eksekutif BPJS Watch Timboel Siregar, mengaku telah diperkosa secara seksual oleh Syahri. Pemerkosaan dan pelecehan itu dialaminya selama dua tahun lamanya sejak 23 September 2016 hingga 16 Juni 2018. “Selama dua tahun itu, empat kali perkosaan dilakukan. Itu yang berhasil dilakukan pelaku. Percobaan pemerkosaan dilakukan berkali-kali namun ditolak korban,” kata Aiza Nadira. [EH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *