July 27, 2024

Kejaksaan Serahkan Lahan 30 HA Akan Sisakan Persoalan Baru di Labuan Bajo

0

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah mengeksekusi lahan seluas 30 hektar (HA) di Kerangan , Keluarahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (8/4/2022).

Labuan Bajo, Topvoxpopuli.com –   Kejaksaan Negeri Manggarai  Barat  telah mengeksekusi  lahan  seluas 30 hektar (HA) di Kerangan , Keluarahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai   Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (8/4/2022).

Lahan  tersebut diserahkan kembali kepada Pemkab Manggarai Barat untuk selanjutnya menjadi  aset yang harus segera diadministrasikan.

Namun penyerahan lahan tersebut  bisa menyisahkan persoalan baru. Hal ini terjadi karena satu bidang tanah   seluas 12.020 meter persegi (M2)  yang  termasuk  dalam  30 hektar yang dirampas tersebut  merupakan tanah milik orang lain.   Adalah Ismail Hirawan  dan Kevin Natasaputra  adalah pemilik  sah satu  bidang tanah tersebut  dengan  sertipikat hak milik No:  02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.02651 .

Selain itu  kepemilikan lahat tersebut oleh Ismail Irawan  dan Kevin Natasaputra  juga  sudah mendapatkan kekuatan hukum mengingat   berdasarkan putusan pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor :  4/Pdt.G/2021/PN Lbj,  tanggal  28 Juli 2021

Adapun  putusan terebut dibuat atas perkara yang diajukan Irawan  Ismail  sebagai  Penggugat I dan Kevin Natasaputra sebagai penggugat II, melawan Pemerintah Negara Republik Indonesia CQ  Kejaksaan Agung Republik Indonesia CQ  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai   tergugat I.

Para penggugat dalam perkara ini merasa keadilannya terganggu jika tidak melakukan gugatan perbuatan  melawan hukum atas permasalah hukum yaitu adanya penyitaan tanah oleh Tergugat atas lahan di Keranga seluas 30  hektar berdasarkan surat perintah  kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-15/N.3 /Fd.1/10/2020 tanggal  8 Oktober 2020 dan surat perintah penyitaan  kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara  Timur nomor Print-N.3.5/Fd.1/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020 dalam rangka  mengungkap adanya  dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan asset tanah pemda Kab.Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Hektar.

Dalam salinan putusan yang diterima media ini, Sabtu 9/4/2022,  Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan 1  bidang   tanah seluas 12.020 M2 adalah sah  milik para Penggugat berdasarkan dokumen hak milik berupa sertipikat hak milik dan dokumen akta jual beli lainnya.

“Menyatakan satu bidang tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor :  :  02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.02651 ,seluas 12.020 M2 sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur nomor  489/Labuan  Bajo/2015 tanggal 05-09-2015 (lima September dua ribu lima belas), terletak di Propinsi NTT, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, kelurahan Labuan Bajo, terdaftar atas nama Ismail  Irawan dan Kevin natasaputra adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat milik para penggugat,” bunyi salah satu amar putusan tersebut yang dikutip kembali oleh media ini.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan para tergugat I  dalam hal ini kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara  Timur yang ikut menyita lahan milik penggugat   adalah perbuatan melawan Hukum.

“Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan  hukum”  lanjut bunyi  putusan hakim pada Point selanjutnya.

Berikut bunyi beberapa salinan amar  putusan Pengadilan Negeri  Labuan Bajo:

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian
  2. Menyatakan gugatan para penggugatberdasarkan hukum
  3. Menyatakan Akta jual beli nomor : 170/2017, tertanggal 09 Agustus 2017,  antara tergugat II/ Dayus  Kayus selaku penjual dengan penggugat I/Ismail  Hirawandan PenggugatII/KevinNatasaputra selaku pembeli, yang dibuat oleh dan  dihadapan pejabat pembuat Akta tanah  Tergugat III/Lalu Muhammad Supriandi, SH,M.KN, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
  4. Menyatakan satu bidang tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor : :  02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.02651 ,seluas 12.020 M2 (dua belas ribu  dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur nomor  489/Labuan  Bajo/2015 tanggal 05-09-2015 (lima September dua ribu lima belas), terletak di Propinsi Nusa tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, kelurahan Labuan Bajo, terdaftar atas nama Ismail  Irawan dan Kevin natasaputra, adalah sahdan kekuatan hukum mengikat milik para penggugat
  5. MenyatakanTergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  6. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampaihari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.633.900,-(Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah)
  7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penyerahan aset oleh Kejaksaan atas tanah seluas 30 Ha dan didalam terdapat  hal milik dari Ismail Irawan  dan Kevin Natasaputra  akan menimbulkan soal baru. [TVP/Willy Grasias]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *