July 27, 2024

Korban Kejahatan Seks Anggota Dewas BPJS TK Lapor Polisi Besok

0

[JAKARTA] RA, perempuan berumur 27 tahun korban kejahatan seks yang diduga dilakukan mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK), Syafri Adnan Baharuddin (SAB) akan melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse dan Kriminal Polri, Rabu (2/1). “RA bersama kuasa hukumnya akan mengadukan kasus kejahatan seks terhadapnya ke Bareskrim Mabes Polri,” kata aktivis perempuan Aiza Nadira, yang merupakan pendampingi RA, kepada SP, Selasa (1/1) malam.

Sementara Syafri Adnan Baharuddin (SAB) sendiri, pada Minggu (30/12), mengggelar konferensi pers yang antara lain berisi, pertama, ia mundur dari anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan agar konsentrasi menghadapi masalah hukum kasus itu. Kedua, ia membantah bahwa ia telah melakukan pemerkosaan terhadap RA. Ketiga, ia segera melaporkan RA ke polisi atas tuduhan RA kepadanya.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (kiri) didampingi kuasa hukumnya Memed Indraputra (kanan) saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/12). Hardum

Sebagaimana diberitakan, Rosa atau RA dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12) didampingi, Ade Armando, aktivis perempuan Aiza Nadira, dan Direktur Eksekutif BPJS Watch Timboel Siregar, mengaku telah diperkosa secara seksual oleh Syahri. Pemerkosaan dan pelecehan itu dialaminya selama dua tahun lamanya sejak 23 September 2016 hingga 16 Juni 2018. “Selama dua tahun itu, empat kali perkosaan dilakukan. Itu yang berhasil dilakukan pelaku. Percobaan pemerkosaan dilakukan berkali-kali namun ditolak korban,” kata Aiza Nadira.

Ade Armando, mengatakan korban merupakan salah satu mahasiswanya di salah satu universitas swasta di Jakarta. Selama ini korban tidak pernah mengungkapkan kejadian itu.

Menurut Ade, ia mengetahui Rosa diperkosa SAB sekitar akhir November 2018, setelah korban bercerita mengenai insiden kekerasan seksual itu. Usai mendengar cerita korban, Ade bersama dengan sejumlah pihak memutuskan untuk mendampingi korban.

Rosa mengaku, selama dua tahun ia terus dilecehkan oleh SAB dalam setiap kesempatan yang ada. Bahkan dipaksa untuk berhubungan intim sebanyak empat kali. “Selama lebih dari dua tahun saya kehilangan kepercayaan akan niat baik manusia. Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK,” ungkap korban. [EH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *